oleh

Pelaku Pencurian Spesialis Tempat Ibadah Dibekuk Aparat Polres Boyolali

Metro Pos.id, Boyolali – Seorang pencuri spesialis tempat ibadah diciduk Tim Sapu Jagad Polres Boyolali, Minggu (31/3/2019) di rumahnya. Pelaku bernama Rochmad warga dukuh Dongbang RT 02/06, Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Rochmad terbukti mencuri sebuah tas warna coklat yang berisi Faktur, sebuah Tablet perusahaan, HP dan uang sejumlah 3 juta rupiah, milik Dwi Yunianto warga dukuh Ngadirejo, Desa Mojosongo, yang sedang menunaikan ibadah sholat di Masjid Al Muslimun dukuh Beji RT 01/02, Desa Kopen, Kecamatan Teras, pada tanggal 25 Februari 2019 lalu.

Tak hanya itu pelaku ternyata juga sempat beraksi di beberapa Masjid di Boyolali, yaitu Masjid Singkil (Kota), Masjid Gunung Madu (Simo), Masjid di dekat pasar Cepogo.

Selain itu, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang bervariasi, mulai dari puluhan simcard, handphone, hingga beberapa BPKB. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatannya di beberapa masjid.

Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka adalah pencuri yang spesialis beroperasi di masjid. Selain di Teras, Edi juga melakukan pencurian di tiga lokasi lain di Boyolali, yakni di wilayah Cepogo, Mojosongo, dan Kota Boyolali. Tersangka juga mengakui pernah mencuri di sebuah masjid di wilayah Kabupaten Pati.

Modus yang digunakan pelaku berpura-pura shalat bersama jamaah lain, Di tengah shalat, tersangka yang beroperasi sendiri tersebut lalu mengambil barang-barang jamaah yang sedang shalat dan melarikan diri menggunakan sebuah motor.

“Dari pengakuannya, ia selalu beroperasi saat waktu dzuhur, memanfaatkan kelengahan jamaah yang sedang sholat ,”jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, Senin(1/4/2019).

Lebih lanjut Mulyanto mengungkapkan bahwa tersangka ternyata residivis. Ia pernah dipenjara dua kali, yakni di Kudus dan Semarang untuk kasus pencurian. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Polres kota lain untuk pengembangan kasus. Sebab kemungkinan tersangka juga sudah banyak beraksi di masjid-masjid di berbagai kota lainnya. Kini pelaku diamankan di Mapolres Boyolali, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka,nekad melakukan tindak kejahatan tidak hanya di masjid saja melainkan dijalan umum juga sering dilakukannya. Dari hasil kejahatannya untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari hari.(Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed