oleh

Limbah Cair Produksi Batik di Pekalongan Dilarang Dibuang ke Sungai

METROPOS.id, Pekalongan – Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si menegaskan Pemkab Pekalongan, melarang pembuangan limbah cair sisa produksi batik dan konveksi ke sungai.

Demikian dikatakannya saat meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran, Senin (23/9/2019) sore.

Bupati menyerukan kepada para pengusaha batik, konveksi, sablon, printing, cap dan tulis dilarang membuang sisa limbah cair ke sungai.

“Solusinya, para perajin bisa membuang limbah cairnya ke IPAL yang berada di Simbang Kulon ini atau menelpon kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pekalongan untuk diambil dengan menggunakan tangki,” katanya.

Menurutnya, dengan melakukan cara seperti itu maka persoalan limbah di daerah yang sudah berjalan puluhan tahun bisa diselesaikan pada 2019.

“Kita memiliki komitmen untuk menjaga wilayah Kota Santri ini sebagai kota yang bersih dari limbah. Kami mengajak para pengusaha batik maupun konveksi tidak ragu lagi bisa menghubungi kantor Dinas Perkim LH,” ujarnya.

Bupati menuturkan bagi pelaku industri yang memiliki alat sendiri bisa membuang limbah ke instalasi pembuangan air limbah yang sudah disediakan di Simbang Kulon. Khusus di Kecamatan Buaran yang sudah menjadi sentra industri batik, bisa memanfaatkan IPAL itu maupun tinggal menelepon pada kantor Dinas Perkim LH di nomor (0285) 4416796 atau dengan petugas a/n. Rojali di HP. 085878150414.

“Kami akan berusaha agar sungai-sungai di daerah tetap bersih dan bening tetapi usaha batik maupun konveksi tetap lancar. Selama ini ada pandangan apabila setiap sungainya kotor maka rezeki (perajin) menggelontor,” tuturnya.

Bupati menandaskan, Pemkab memiliki misi dan visi bahwa pada mulai 2019 wilayah Kabupaten Pekalongan harus bersih dari pencemaran limbah industri baik industri batik maupun konveksi.

“Oleh karena itu kami mohon kerjasamanya para pengusaha batik maupun konveksi agar membuang sisa limbah ke tempat yang sudah ada yaitu IPAL Simbang Kulon ini,” pintanya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed