oleh

Polisi Keler Tersangka Pelaku Pinjam Uang Gunakan BPKB Palsu

METROPOS.id, Sukoharjo – Jajaran Sat Reskrim Polres Sukoharjo menangkap dua tersangka pelaku penipuan dengan modus pinjam uang koperasi menggunakan agunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil palsu.

Dua tersangka yakni Wiwit Suparti (48) warga Gabahan, Jombor, Bendosari, dan Tri Daryano (43), warga Jalan Srikandi, Serengan, Solo dilaporkan oleh koperasi BMT Muamalat cabang Bekonang yang mengalami kerugian sebesar Rp 47 juta.

“Dua tersangka pelaku ini punya peran sendiri-sendiri. Tersangka Tri menyediakan BPKB palsu dan tersangka Wiwit yang menggunakan untuk pinjam uang ke BMT Muamalat,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat rilis, Senin (16/12/2019).

Kedua tersangka disebutkan Kapolres bekerjasama karena ada hubungan utang piutang. Tersangka Wiwit mengaku semenjak suaminya meninggal dunia memiliki hutang sejumlah uang kepada tersangka Tri.

Atas ide tersangka Tri guna melunasi hutang, tersangka Wiwit diminta mengajukan pinjaman uang dengan alasan untuk modal usaha dagang dengan menggunakan agunan BPKB mobil Daihatsu Xenia palsu.

Setelah melalui proses survei, akhirnya pinjaman disetujui dan dapat dicairkan dengan pembagian, tersangka Wiwit mendapat Rp 10 juta, sementara tersangka Tri selaku yang memberi pinjaman uang mendapat Rp 35 juta. Hutang pun dinyatakan lunas.

Namun, sejak pencairan uang dari BMT Muamalat, tersangka Wiwit sama seklai tidak pernah mengangsur pinjaman hingga kemudian mendapat somasi yang juga tak direspon.

“Oleh pihak BMT Muamalat kemudian dilakukan audit dan pengecekan dokumen. Dan ternyata dokumen administrasi seperti KTP, KK dan BPKB diketahui palsu semua. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Wiwit ditangkap di kawasan terminal Sukoharjo, sedangkan Tri diciduk di rumahnya.

“Dari penangkapan ini kami juga menyita beberapa barang bukti yakni, satu BPKB Daihatsu Xenia palsu, fotokopi KTP dan KK palsu, dua buah printer, satu buah alat laminating, stempel, dan seperangkat komputer,” sebutnya.

Dari kasus ini, berdasarkan barang bukti yang ada, Kapolres menyampaikan tak menutup kemungkinan bahwa para tersangka merupakan bagian dari sindikat pemalsu dokumen khususnya BPKB.

“Kami akan kembangkan kasus ini, karena masih ada kemungkinan pelaku lain yang diduga dibelakang para tersangka. Nanti ada lanjutannya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed