oleh

Pelaku Curat di Pusporenggo di bekuk Team Sapu Jagad Polres Boyolali

METROPOS.ID, Boyolali – Team Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali telah berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan pemberatan) disebuah toko kelontong. Hal ini di ungkapkan oleh Kanit I Tipidum (Tindak Pidana Umum) Iptu Wikan Sri Kadiyono.

“Pada hari Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 07.00 wib, telah terjadi curat di toko kelontong milik Dewi Mayarini di daerah Pusporenggo, yakni dengan cara mencongkel pintu belakang toko. Barang dagangan seperti beberapa slop rokok, Hp dan uang sebesar Rp. 4.700.000,- ,” raib di ambil pelaku,” terangnya kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).

Masih menurutnya, maka atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Musuk dan dari laporan tersebut Team Sapu Jagad Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku, dan di dapat informasi pelaku berada di daerah Musuk, lalu diadakan penangkapan pada Jumat (3/1/2020), sekira pukul 21.30 wib.

“Pelaku bernama Heri Susanto (26) alias Walur, warga Dk. Sokogede, Rt. 06/Rw. 02, Ds. Sumbang, Kec. Cepogo. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa beberapa Slop rokok dari berbagai macam merek rokok, HP,  uang koin satu toples dan besi linggis kecil yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Boyolali. Adapun pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed