METROPOS.ID, Grobogan – DA (17) warga Dsn. Dolah, RT.05/RW.02, Ds. Ngeluk, Kec. Penawangan, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya DA telah melakukan persetubuhan dengan perempuan yang belum dewasa dan atau pemerkosaan.
DA di tangkap setelah menerima laporan dari Ayah korban, bahwa DA sebelumnya telah membujuk dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Sehingga berdasarkan laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Penawangan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku dirumah, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim bersama 2 anggotanya melakukan penangkapan dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Penawangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang di amankan adalah 1 buah celana jean warna biru tua, 1 buah kaos oblong warna hitam, 1 buah celana dalam warna hijau, 1 buah rok mukenah warna merah, 1 buah celana kolor panjang warna hitam, 1 buah kaos oblong lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana dalam warna coklat cream.
Kapolsek Penawangan AKP SAPTONO WIDYO.H, S.Sos., MH saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku perkosaan terhadap WN (14) warga Ds. Werdoyo, RT.04/RW.01, Kec.Godong.
“Peristiwa itu terjadi kemarin pada hari Senin (16/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB, di rumah RIO BINTANG AKARDIA (20) warga Ds.Sedadi, Kec. Penawangan yang kita jadikan sebagai saksi,” terangnya.
Masih menurut Kapolsek Saptono peristiwa itu terjadi sekira pukul 09. 00 WIB, Pelaku contak korban via HP untuk minta tolong mengantarkan barang.
Selanjutnya korban menuju kerumah pelaku dan sampai. Namun pelaku tidak jadi mengantar barang, tapi pelaku malah mengajak korban mengantar teman pelaku ke Ds.Curut, Kec. Penawangan dengan cara berboncengan 3 orang, menggunakan SPM milik Korban. Lalu pelaku langsung mengajak korban kerumah saksi di Ds. Sedadi, Kec. Penawangan. Sesampainya dirumah saksi, pelaku bersama saksi minum – minuman keras jenis arak. Usai miras pelaku menarik dan memaksa korban kedalam rumah bagian belakang karena di anggap sepi, pelaku mendorong kedua bahu korban hingga terjatuh ditempat tidur. Kemudian pelaku memegangi kedua tangan korban serta menindih tubuhnya, korban berusaha melawan dan memberontak dengan cara mendorong pelaku namun pelaku mengancam korban dengan berkata ” wes kuwe menengo” (sudah kamu diam saja) dengan melotot kearah korban. Kemudian pelaku berusaha melepas celana treaning dan celana dalam korban menggunakan tangan kanan setelah itu pelaku juga melepas bajunya dan celananya sambil posisi masih menimpa badan korban. Setelah celana korban terlepas alat kelamin pelaku sudah keadaan ereksi (tegang) dan pelaku berusaha memasukan alat vitalnya kedalam alat vital korban, setelah alat vital pelaku masuk ke dalam alat vital korban, korban menangis dan alat vital korban mengeluarkan darah.
Melihat korban menangis dan mengeluarkan darah dari alat vitalnya, pelaku mencabut alat vitalnya dan menyuruh korban membersihkan alat kelaminnya dikamar mandi.
“Usai melakukan perbuatannya pelaku berpamitan kepada saksi dan minta korban mengantar pelaku pulang kerumahnya. Dengan kejadian itu korban merasa takut untuk pulang kerumahnya karena darah masih keluar dari alat kelaminnya, akhirnya korban menuju ke rumah KARTINAH (37) warga Ds.Wolo, RT.05 /RW.02, Kec.Penawangan dan menceritakan kejadian tersebut, sehingga KARTINAH menghubungi orang tua korban dan membawa korban ke Klinik Pratama Mentari Husada di Ds.Ngeluk, Kec. Penawangan dan selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Penawangan,” jelasnya.
Sementara itu atas perbuatannya pelaku
di jerat Pasal 81 UU RI. No. 35 THN 2004 atas perubahan UU RI.No 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHPidana. (Awg/Sek/Red).
Komentar