oleh

Dua Bulan Tak Digaji, Buruh Garmen Ini Terancam Tak Bisa Lebaran

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Seratusan buruh garmen CV. Pi Xiu di Kp. Kidul Pasar, Kec. Gatak, resah, terancam tak bisa berlebaran. Imbas wabah COVID -19, dua bulan terakhir gaji mereka belum dibayar.

Berulang kali dialog (Bipartit), namun tak juga membuahkan hasil. Pemilik perusahaan berinisial H seorang WNI keturunan yang dikenal mempunyai banyak cabang usaha, selalu beralasan jika ditagih soal pembayaran gaji.

“Kemarin janjinya akan diberikan 50% dulu, tapi hingga sekarang belum ada realisasinya. Terus janji lagi Senin depan, tapi syaratnya harus masuk kerja dulu. Ya kami tidak mau,” kata salah satu karyawan, Alisia Gandhi (38), Selasa (28/4/2020).

Para buruh meminta agar perusahan yang kini beralih produksi membuat masker dan APD (Alat Pelindung Diri) ini segera membayarkan tunggakan gaji terlebih dulu.

“Di Gatak ada 2 tempat usaha. Selain di disini (Kampung Kidul Pasar), satu lagi lokasinya di dekat Stasiun Kereta Api Gawok,” terang Gandhi yang merupakan karyawan bagian akunting.

Atas kondisi itu, perwakilan buruh lantas mendatangi kantor advokat Badrus Zaman untuk berkonsultasi sekaligus meminta bantuan pendampingan hukum dalam menuntut hak pembayaran gaji yang tertunda.

“Mengacu pada hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pengusaha harus memenuhi tanggung jawabnya apapun yang terjadi. Kasihan teman – teman buruh,” kata Badrus disela menemui buruh.

Sebelum melangkah lebih jauh, Badrus mendorong adanya penyelesaian melalui pertemuan Tripartit terlebih dulu. Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta proaktif memastikan tidak ada PHK, serta pemberian upah yang layak.

“Sistem pengupahan telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,” tegasnya.

Namun jika setelah pertemuan Tripartit masih saja tak membuahkan hasil, maka Badrus juga siap mengadvokasi para buruh untuk mendapatkan haknya, bila perlu menggugat ke pengadilan hubungan industrial.

“Tapi itu nanti, makanya ini kami lihat dulu seperti apa itikad baik dari pemilik perusahaan dalam menyelesaikan tanggung jawabnya. Intinya, bayar dulu gaji para buruh,” tegasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed