oleh

Walikota Pematang Siantar di laporkan ke KPK, dengan dugaan Korupsi Dana Sembako COVID -19

-COVID 19, News-139 views

METROPOS.ID, PEMATANG SIANTAR – Walikota Pematang Siantar  Heefriansyah di laporkan ILAJ (Institute Law And Justice) ke KPK Selasa (28/4/2020). Hal ini terkait dugaan praktek Korupsi Pengadaaan bantuan sembako kepada masyarakat Pematang Siantar guna mengatasi Pandemi Virus COVID -19.

Laporan pengaduan ke KPK tersebut sesuai dengan rapat Pengurus ILAJ. Karena Walikota Pematang Siantar Heefriansyah di duga melanggar Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang Undang NO 31Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korusi. Hal ini di ungkapkan oleh Ketua  ILAJ yakni Fawer Full Fandawer Sihite bersama sekertarisnya Frengki Simanjuntak ST.

“Pelaporan itu tertuang pada surat ber Nomor 081/ILAJ/IV/2020. Tertanggal 28April2020 tentang Dugaan Korupsi Dana Sembako COVID -19,” ungkap Fawer.

Menurut Frengki Simanjuntak saat  di kantor ILAJ yang berlokasi di jalan Desa Indah no 64 Pematang Siantar, bahwa Surat laporan Pengaduan ke KPK tersebut di tembuskan ke Kapolri di Jakarta, Kapolda Medan dan Kapolres Pematang Siantar.

“Data Dugaan Korupsi tersebut yaitu pengadaaan Sembako untuk masyarakat Pematang Siantar yang berjumlah 15.555. Dengan alokasi dana Rp 200 ribu/paket sembako. Namun di duga paket sembako tersebut seharga Rp 170 ribu/paket. Sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 30 ribu,” terangnya.

Adapun paket sembako tersebut berisi 10 kg beras seharga Rp 100 ribu, 30 butir telur seharga Rp 40 ribu, minyak goreng merek Mirna seharga Rp 10 ribu, 1/2 kg kacang hijau seharga Rp 10 ribu, 1/2 kg gula seharga Rp10 ribu, sehingga total Rp 170 ribu.

“Jika berdalil terkena potongan pajak, maka sesuai Peraturan Menteri (PMK) nomor 28 Tahun2020, Pemerintah telah membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Pertambahan Pajak Penghasilan,” kata Sabarudin Sirait.

Kalau ditotal lagi kelebihan tersebut adalah 15.555 paket x Rp 30 ribu, berarti uang sebesar Rp 446.650 ribu kemana?

Untuk itu pihak ILAJ yang notabene sebagai Lembaga Hukum dan Keadilan meminta Pemkot taat kepada Hukum dan Adil serta bebas dari KKN.

“Kami berharap KPK segera memproses laporan kami,” pungkas Ketua ILAJ. (Syam/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed