oleh

Simpan Narkoba, Tiga Tersangka Tak Berkutik Dicokok Polisi Sukoharjo

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo menggelandang 3 orang tersangka yang diduga pelaku tidak pidana peredaran narkoba jenis sabu, obat dan tanaman dari 2 tempat berbeda.

Tersangka IN alias Bluwek (40) warga Dk. Taman, Sugihan, Pandeyan, Grogol,  ditangkap saat tengah berada di sebuah warung di Dk. Mulur, Bendosari.

Dari tangannya didapat barang bukti berupa, 5 gulungan kertas koran yang didalamnya berisi narkotika golongan I berupa ganja. Selain itu, juga disita 1 buah plastik klip tembus pandang berisi narkotika golongan berupa obat berbentuk pil dan 1 HP merk Xiomi warna putih beserta sim card.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, TN alias Dablo (27) warga Dk Ngepeng, Sidorejo, Bendosari dan DS alias Dedik (29) warga Dk. Klampisrejo, Sidorejo, Bendosari, dicokok dari sebuah rumah di Dk. Ngepeng, Sidorejo, Bendosari, yang diduga merupakan lokasi transaksi narkoba.

Dari 2 tersangka, didapat barang bukti berupa, 1 bekas bungkus rokok berisi narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), 1 gulungan koran berisi narkotika golongan I berupa ganja, 1 buah gulungan isolasi warna hitam juga berisi ganja, 1 buah proper kaca terdapat sisa pembakaran, 1 buah sedotan, 1 HP merk Vivo warna silver, dan 1 unit sepeda motor matik warna hitam bernopol AD 5774 DO.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangannya saat jumpa pers dengan awak media mengatakan, ketiga tersangka pelaku ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang menaruh rasa curiga atas gerak – gerik mereka.

“Saat ditangkap, para pelaku dapat diduga memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman,” kata Kapolres, Rabu (13/5/2020).

Pria yang sebelumnya pernah menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Semarang ini menegaskan, dalam perkara ini pihaknya sangat serius melakukan pencegahan peredaran narkoba di Sukoharjo. Ia bahkan meminta anggotanya untuk tak segan menindak tegas para pelaku jika melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika melihat kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebisa mungkin segera melapor. Apalagi saat ini situasinya sedang ada wabah COVID -19. Kewaspadaan harus ditingkatkan,” imbaunya.

Berdasarkan fakta – fakta adanya laporan tersebut, dan dikuatkan dengan barang bukti yang disita, maka para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Acamannya, pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed