oleh

Dua pemuda pengedar pil Parkinson sebanyak 452 butir, ditangkap Satnarkoba Polres Boyolali

METROPOS.ID, BOYOLALI  – Dua pemuda pengedar tablet putih berlogo ” Y ” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl, berhasil di tangkap Sat Resnarkoba Polres Boyolali.

Kedua pemuda itu yakni, Bayu Eko Prabowo (22) dan Herman Adit Wijaya (19). Kedua pemuda itu merupakan warga Dk. Pundung, RT 023/003, Ds. Ketaon, Kec. Banyudono, Kab. Boyolali.

Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Is Udroso mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat kedua pelaku pengedar tablet putih berlogo ” Y ” berhasil kita tangkap dirumah indekos di daerah Ds. Ketaon, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Keduanya diamankan bersama barang bukti dengan total 452 butir tablet warna putih berlogo huruf ” Y ” ,” ujar Is Udroso, Kamis (11/6/2020).

Dikatakannya, saat penggerebekan di indekos kamar no 6 yang ditempati Bayu, petugas menemukan 60 butir tablet putih yang diduga mengandung Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 6 plastik klip bening dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam tas slempang.

“Dua buah tablet dikemas dalam kemasan bermerk trihexyphenidyl dimasukkan ke dalam tas slempang,” katanya.

Setelah dilakukan intrograsi terhadap Bayu, petugas lalu menangkap dan menggeledah Herman di kamar no. 5. Di kamar tersebut petugas juga menemukan 390 butir tablet serupa.

Tablet dikemas dalam 39 plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam stoples plastik warna putih. Petugas juga mengamankan satu buah HP beserta simcard.

“Tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan pil jenis trihexyphenidyl. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Diketahui, tablet Trihexyphenidyl adalah salah satu obat yang umumnya digunakan untuk mengatasi gejala penyakit parkinson, seperti kesulitan mengendalikan otot dan pergerakan, kesulitan berbicara, dan sebagainya. Jenis obat ini hanya boleh digunakan sesuai resep dokter. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed