oleh

CS Wakil Ketua DPRD Pekalongan,  “Banyak Desa Tersandung Kasus PTSL”

METROPOS.ID, KAB. PEKALONGAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab.  Pekalongan, CS (Candra Saputra) menyampaikan kepada para Kades terkait banyaknya permasalahan tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap). Hal ini disampaikan Candra Saputra saat kunjungan kerja di BPN  (Badan Pertanahan Nasional), Jumat (12/6/2020) lalu.

“saya ingin menyampaikan aspirasi para Kades di Kab. Perkalongan terkait program PTSL, memang banyak sekali setelah desa mengambil program PTSL yang mana sesuai SKB 3 menteri itu tarifnya Rp 150 ribu. Namun dilapangan banyak kekurangan dalam pelaksaannya, hal ini membuat Kades takut untuk mengambil program PTSL, ditahun – tahun ini. Karena banyak temannya terjerat masalah bahkan di Kec. Siwalan ini, harus mengembalikan Rp 140 juta dan itu kesepakatan bersama dan saat ini kasusnya masih di tangani di Polres Pekalongan. Bahkan sudah mengambalikan pun kasusnya tidak berhenti, nah ini mohon nanti pak kepala BPN agar tidak terjadi seperti itu dan tidak terjadi ketakutan Kades bagaimana yang harus mereka lakukan,” paparnya.

“yang terjadi dilapangan biaya Rp 150 ribu itu nanti untuk pengukuran, patok dan materai ada biaya lagi katanya pak. Kalau Rp 150 saja masih kurang, nah sedangkan di SKB 3 menteri Rp 150 ribu, mereka sudah mengadakan kesepakatan melalui rapat semua sudah sepakat, masyarakatnya tidak keberatan namun di kemudian hari terjadi permasalah seperti yang terjadi di Kec. Siwalan sampai harus mengembalikan Rp 140 juta, mohon nanti informasinya supaya kami sampaikan kepada para Kades agar tidak takut lagi kalau memang Rp 150 ribu sudah includ semua, saya rasa juga mereka tidak akan mengambil kelebihan dari Rp 150 ribu itu,” ujarnya.

Terkait hal ini Kepala BPN Kab. Pekalongan Gusmanto memberikan jawaban, berkaitan dengan pelaksaaan SKB 3 menteri, disebutkan di SKB 3 menteri kalau kita itu di Jateng itu masuk Kategori 5 yang besarnya Rp 150 ribu. Kalau dulu saya pas di Indonesia Timur itu besarnya Rp 450 ribu. Memang di SKB 3 menteri itu diatur Rp 150 ribu itu untuk apa, diantaranya untuk kegiatan penggandaan, kaitan dengan dokumen- dokumen. Kemudian biaya perangkat dari desa ke kantor pertanahan, kemudian materai 3 dan biaya patok 3 itu yang di cover oleh SKB 3 menteri. Kemudian biaya-biaya yang di kantor pertanahan yang di biayai APBN seperti biaya penyuluhan, biaya pengukuran pantia A termasuk penyerahan sertifikat itu di cover BPN.

“Nah kaitanya dengan itu tadi ada masukan adanya pungutan di luar itu memang di mata APH, pungutan diluar yang ditentukan memang betul pungli atau pungutan liar,” paparnya.

 Masih menurutnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kab. Pekalongan saja, namun juga terjadi didaerah lain juga bermasalah. Ini diluar ranahnya BPN,” imbuhnya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed