oleh

AMPL Gruduk Kejari Boyolali, Ada Apa?

METROPOS.ID, BOYOLALI – Puluhan warga Ds. Lampar, Kec.  Tamansari, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Lampar (AMPL) datangi Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (25/8/2020) guna mempertanyakan perkembangan persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang di duga dilakukan Kades Lampar Dwi Sugiyanto.

Kedatangan mereka diterima langsung Kasi Pidsus, Romli SH. Selanjutnya, 2  orang perwakilan AMPL berdialog langsung di ruangan Kasi Pidsus tersebut. Sedangkan lainnya menunggu di luar hingga selesainya dialog.

Ditemui usai dialog, juru bicara AMPL, Andita Adi Prasetyo mengaku kedatangan di Kantor Kejari memang terkait dengan persidangan Kades Tamansari non aktif, Dwi Sugiyanto. Pasalnya, warga dan para ketua RT was – was dengan pasal yang diterapkan dalam persidangan Tipikor Semarang.

“Dalam persidangan, digunakan pasal suap. Berbeda dengan laporan awal sebagai tindak pungli yang dilaporkan sejak tahun lalu”, katanya.

Dijelaskan, warga khawatir nantinya pasal tersebut akan berdampak hukum terhadap warga. Dimana warga yang menyerahkan uang kepada Kades juga akan dikenai tindakan hukum akibat perbuatannya.

“Padahal, masyarakat memberikan uang karena diminta Kades. Dan mereka tidak tahu – menahu bahwa bantuan proyek tidak disertai sejumlah uang”, jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli M.SH meminta masyarakat tidak khawatir. Mereka tidak akan terkena kasus hukum terkait masalah tersebut. Pasalnya, masyarakat dalam hal ini Ketua RT bertindak pasif.

“Mereka diminta sejumlah uang oleh Kades dengan dalih untuk pembangunan jalan yang dibiayai APBDes”, terangnya.

Permintaan uang tersebut tidak ada payung hukumnya. Total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 29 juta lebih. Dana tersebut sudah dikembalikan lagi ke masyarakat, namun proses hukum tetap berjalan. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed