METROPOS.ID, GROBOGAN – ALEX BADAS KURNIAWAN (18) warga Jln Wijaya Kusuma I, RT 03/15, Kel/Kec Purwodadi terpaksa harus di larikan ke RS Yakkum Purwodadi, pasalnya yang bersangkutan menderita luka berat usai di bacok oleh dua orang pada hari Minggu (6/9/2020) kemarin.
Dari informasi yang di himpun peristiwa pembacokan itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB, yang saat itu korban tengah
berboncengan sepeda motor bersama temannya dari depan salon Mul Jl. R Suprapto menuju keselatan dengan melawan arus lalu lintas untuk membeli es di depan pasar Glendoh. Namun belum sempat meyeberang jalan melihat ada seseorang yang mau bertengkar di depan pasar glendoh kemudian korban dan temannya berhenti dibahu jalan sebelah timur selanjutnya korban turun dari kendaraan dan berjalan menyeberang jalan akan melerai namun ditengah jalan korban dihampiri salah seorang pelaku kemudian tiba-tiba Korban balik arah lari menuju ke temannya dan membonceng sepeda motor lagi sambil mengatakan bahwa korban terkena sabitan clurit.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP M. ANDI MEKUO, S.I.K. S.H. saat di konfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Dua pelaku penganiayaan itu sudah kami amankan adalah RAHMA DANING IDFI als MADA Bin ASHARI, (19) warga Dsn/Ds/Kec. Kayen RT. 01, Kab. Pati, Pelaku pembacokan. Dan MUHAMMAD ALWI RANGGA SAPUTRA als PETET Bin SAPUAN, (18) warga Dsn. Selo Krajan RT 05/RW. 02, Ds. Selo, Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, pengendara spm yang memboncengkan pelaku pembacokan”, terangnya, Jum’at (11/9/2020).
Masih menurut ANDI, dari ke dua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 celana warna Biru / putih terdapat noda darah dan robek kurang lebih 2 cm pada posisi pinggang kanan, 1 kaos ukuran L warna Hitam terdapat noda darah robek kurang lebih 10 cm pada bagian pinggang belakang, 1 unit Spm Honda Scoopy warna merah hitam ber Nopol : K-6141-SG dan 1 kaos jemper warna abu-abu.
“Korban mengalami luka panjang 5 cm dengan 3 jahitan di perut sebelah kanan karena terkena sabitan senjata tajam. Adapun dari keterangan pelaku bahwa sempat membuang alat yang digunakan berupa sebuah clurit di sungai ikut Dsn. Demangan, Ds. Ngaben Kel/Kec/Kab. Grobogan, tetapi setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan”, ungkapnya.
Sementara itu Pelaku di kenakan pasal 351 Jo 55 dan atau 56 KUH Pidana dan atau pasal 2 UU Darurat RI No 12/1951 tentang penganiayaan dan kepemilikan senjata sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 10 tahun. (Awg/Rest/Red).
Komentar