oleh

Penyidik Polda Sulsel Buru Pemalsu Merek di Pekalongan

METROPOS.ID, PEKALONGAN – Penyidik Polda Sulawesi Selatan tengah berada di Pekalongan, Jawa Tengah untuk memburu Ismail Marzuki, tersangka yang diduga memalsukan merek Lois. Tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Sulsel sejak April 2020.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menegaskan  akan mengecek dan mendalami kasus pemalsuan brand Lois yang dipasarkan di Sulawesi Selatan.

“Saya akan mengecek dan mendalami informasi ini,” jawab Kapolda saat dimintai tanggapan wartawan belum lama ini.

Polda Sulsel dalam perkembangannya, sudah melakukan perburuan tersangka pemalsuan merek di Sulawesi Selatan tersebut. Namun tersangka sudah tak ditemukan jejaknya.

Ternyata Ismail Marzuki, sudah melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Tengah, tempat asal-usulnya.
Tersangka diduga memproduksi dan memalsukan celana merek Lois Jeans di pabriknya di Pekalongan-Batang. Produk kemudian dipasarkan di Sulawesi Selatan.

Guna kepentingan penyidikan pemalsuan brand kaliber internasional tersebut, Polda Sulsel sudah mengirimkan penyidik ke Pekalongan sebanyak 4 kali. Baru-baru ini, 3 orang penyidik dikirim langsung untuk menangkap tersangka dan hingga kini masih berada di Pekalongan.

Syahrial dari PT Intigarmindo Persada selaku perwakilan pemegang merek resmi Lois dan sekaligus pihak yang melaporkan kasus ini, membenarkan keberadaan penyidik Polda Sulsel di Pekalongan untuk menangkap DPO.

“Betul, tadi penyidik Polda Sulsel mampir ke pabrik kami di Pekalongan untuk meminta informasi terkait pemalsuan merek Lois untuk kepentingan penangkapan tersangka,” kata Syahrial, Sabtu (3/10/2020).

Namun Syahrial menyatakan belum tahu perkembangan penangkapan Ismail Marzuki.

“Kalau soal itu, kami sama sekali belum tahu. Pihak Polda Sulsel dan Polresta Pekalongan yang lebih tahu,” ujarnya.

Ismail Marzuki ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulsel berdasarkan lembaran Daftar Pencarian Orang Nomor :  DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus, Polda Sulawesi Selatan pada April 2020. Polda Sulsel memulai penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Syahrial dari PT Intigarmindo Persada, pemegang merek Lois selaku pihak yang dirugikan oleh aksi pemalsuan merek yang diduga dilakukan Ismail Marzuki. (Aep/Wae/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed