oleh

Kurangi Dampak Pandemi, Toko Modern Habis Masa Izin Tidak Akan Ditutup

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memberi kelonggaran bagi minimarket atau toko modern yang sudah habis masa izinnya ditengah pandemi COVID -19 untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo mensikapi kekhawatiran munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan jika terjadi penutupan toko modern yang habis izin operasionalnya.

“Kelonggaran ini diberikan untuk minimarket atau toko modern yang izinnya habis ditengah masa pandemi Corona, Namun bagi yang izinnya habis sebelum pandemi, ya tetap ditutup”, kata Heru kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Di Sukoharjo menurut Heru, secara keseluruhan ada 152 toko modern yang izinnya habis di tahun 2020 dan 2021. Rinciannya, 151 toko modern izin operasionalnya habis tahun 2020 dan satu toko modern izinnya akan habis tahun 2021.

“Namun dari jumlah itu, 89 toko modern izinnya sudah habis dan telah menutup usahanya. Penutupan operasional dilakukan karena izinnya habis sebelum muncul pandemi Corona,” jelasnya.

Sementara jumlah toko modern yang habis izinnya dimasa pandemi dan mendapat kelonggaran untuk tetap menjalankan operasional usahanya, ada 63 toko modern tersebar di 12 Kecamatan di Sukoharjo.

“Ini sebenarnya diberikan oleh pemerintah pusat mengingat pandemi virus Corona telah berdampak sangat besar dirasakan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Selain di Sukoharjo, menurut Heru, kebijakan kelonggaran operasional toko modern juga berlaku diberbagai daerah di Indonesia. Nantinya akan dicabut jika kondisi kembali normal seperti sedia kala.

“Namun begitu toko modern tetap wajib menaati protokol kesehatan seperti, menyediakan sabun, tempat cuci tangan, jaga jarak dan wajib masker,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed