oleh

Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Perketat Sweeping PLBN, Guna Minimalisir Tindakan Ilegal

METROPOS.ID, KAB. MALAKA – Tugas pokok Satgas Pamtas adalah mengamankan perbatasan dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran, tak terkecuali sweeping terhadap pelibas (pelintas batas) baik meliputi orang, barang maupun kendaraan yang dilakukan oleh Satgas Yonarmed 3/10 Tarik. Hal ini diungkapkan Dansatgas Yonarmed 3/105 Tarik, Letkol Arm Laode Irwan Halim, S.I.P., M.Tr.(Han)., dalam rilisnya di Kec. Kobalima Timur, Kab. Malaka, Nusa Tenggara Timur, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut Dansatgas mengatakan  untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di perbatasan Negara RI-RDTL perlu dilaksanakan sweeping secara ketat terhadap pelibas khususnya di PLBN (Pos Lintas Batas Negara).

“PLBN Motamasin merupakan salah satu obvit (objek vital) perbatasan 2 negara sehingga wajib dilaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap setiap objek yang melintas baik keluar maupun masuk perbatasan dalam rangka mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab melakukan tindakan ilegal di perbatasan,” ujarnya.

Masih menurutnya kegiatan tersebut dipimpin oleh Dankipur III Lettu Arm Jona Fajar Timor, S.T.Han., S.I.P., beserta anggotanya memperketat perbatasan dengan melaksanakan sweeping pelibas di PLBN Motamasin.

“Di tengah pandemi COVID -19 seperti sekarang ini, kita akan perketat pengamanan dengan melakukan sweeping, kita lakukan tindakan pemeriksaan setiap pelibas yang meliputi orang, barang maupun kendaraan,” imbuh Jona.

“Kita cek dokumen dan seluruh barang bawaan, lalu khusus bagi orang yang akan melintas kita terapkan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan. Fokus kita adalah selain dapat meminimalisir segala bentuk tindakan ilegal di perbatasan, kita juga melaksanakan penerapan protokol COVID -19 di saat pandemi seperti ini,” tambahnya.

Dengan demikian, Satgas Yonarmed 3/105 Tarik dapat menekan terjadinya segala bentuk tindakan ilegal di perbatasan serta menjamin dilaksanakannya protokol COVID -19 dalam rangka tercegahnya masyarakat di perbatasan dari wabah COVID -19. (Awg/Dam/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed