oleh

Sidang Perkara Pembunuhan, Keluarga Korban Geruduk Pengadilan Sukoharjo

Rombongan keluarga dan rekan korban pembunuhan di Desa Duwet, Baki datang ke PN Sukoharjo mengawal sidang tersangka pelaku pembunuhan. (Foto Naura)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Puluhan orang, rombongan keluarga 4 korban pembunuhan di Da. Duwet, Kec. Baki, menyewa kereta wisata atau sepur kelinci mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Bukan bermaksud demo, mereka hendak mengawal jalannya sidang tersangka pelaku pembunuhan, Senin (14/12/2020) siang.

Melalui lembaran kertas pamflet yang dibentangkan diluar halaman PN Sukoharjo, mereka menuntut agar pembunuh Suranto (42), Sri Handayani/istri (36), dua anaknya bernama Rafael Refalino (10), dan Dinar Alvian Hafidz (6), di vonis hukuman mati.

Juru bicara keluarga, yang juga kakak nomor dua Suranto, Marno (52) mengatakan, hingga kini keluarga besar korban dan tetangga sekitar rumah tempat pembunuhan masih trauma. Tiap kali melihat rumah korban, mereka masih terbayang – bayang peristiwa tragis pembunuhan itu.

“Kami sekeluarga dan tetangga rasanya masih belum percaya jika pelaku Henry Taryatmo (41) yang tak lain teman Suranto sendiri tega membunuh satu keluarga hanya karena ingin menguasai 1 unit mobil milik Suranto yang biasa untuk taksi online,” katanya.

Marno menjelaskan, kedatangan rombongan keluarga beserta rombongan perwakilan rekan Suranto sesama pengusaha jasa taksi online bernama Koloni Sor Talok, Gentan, Baki, di pengadilan untuk mengawal sidang agar berjalan secara transparan dan Hakim dapat memutus perkara secara adil.

“Ini sidang kedua yang kami hadiri dengan harapan supaya Bapak Hakim memberikan putusan yang seadil- adilnya. Kami dari keluarga korban tetap tidak terima dan menuntut supaya pelaku dihukum mati,” tegasnya.

Dikatakan, hingga kini kejadian pembunuhan pertengahan Agustus lalu masih sulit untuk dilupakan. Wajah empat korban masih selalu terbayang di benak keluarga. Bahkan rumah tempat kejadian juga masih dibiarkan kosong tanpa ada yang berani menempati.

“Ini sementara masih kosong. Belum ada rencana untuk ditempati karena masih ada permasalahan yang belum selesai. Nunggu setelah perkara sidang ini diputus hakim. Tapi sudah dibersihkan dan tetangga juga sering datang untuk sekedar nongkrong- nongkrong,” ujarnya.

Sementara, sejumlah rekan korban dari paguyuban jasa taksi online Koloni Sor Talok, Jojo (36) menyampaikan, sengaja ikut hadir bersama perwakilan koloni – koloni jasa transportasi online di Solo Raya untuk ikut mengawal jalannya sidang.

“Kami merasa korban ini sudah menjadi saudara kami. Oleh karenanya, pelaku harus mendapat hukuman maksimal yakni, mati. Sebenarnya, korban dan pelaku ini saling kenal sering kumpul bareng. Tapi entah kenapa pelaku tega membunuh 4 nyawa satu keluarga,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed