oleh

Wajib Prokes Bagi Penjual Dan Pembeli Di Pasar Sayung

Sertu Ismono saat mendampingi petugas pengecekan suhu tubuh pengunjung pasar Sayung

METROPOS.ID, DEMAK – Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus COVID -19, anggota Koramil 11/Sayung bersama dengan petugas pasar mengecek suhu tubuh pengunjung pasar tradisional di Sayung.

Jika ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya diatas 38˚ masyarakat diminta untuk tidak datang ke tempat umum dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan, Rabu (16/12/2020).

Sertu Ismono menyampaikan selain mengecek suhu, kami juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun yang telah disediakan serta menjaga kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID -19 diwilayah Kab. Demak.

Sebagai Babinsa, kegiatan penegakan disiplin Prokes ini aktif dilaksanakan ditempat keramaian warga yang ada diwilayah binaanya. Dan sebagai wujud kepedulian seorang babinsa kepada warga masyarakat binaannya dalam memutus penyebaran virus Corona.

Ia juga menambahkan tim satgas penanggulangan COVID mewajibkan para penjual dan pembeli untuk mentaati prokes, dengan memakai masker.

“Terlihat para pedagang dan pengunjung mentaati sesuai SOP kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tes suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum masuk pasar,” ujarnya.

Penegakan disiplin mematuhi Prokes anggota Koramil 11/Sayung masuk kedalam pasar untuk mengecek langsung kondisi warga masyarakat.

“Tujuannya adalah memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran kepada masyarakat, agar senantiasa mentaati Prokes,” tutupnya. (Adi/Dim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed