Warga yang melanggar Prokes di hukum fisik berupa Push up
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sedikitnya ada 15 orang yang terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan itu. Mereka kemudian dihukum fisik seperti push up, teguran lisan hingga mengucapkan teks Pancasila.
Adapun 15 orang yang terjaring, 9 orang menjalani hukuman push up, 2 orang mengucapkan teks Pancasila dan 4 orang lainnya mendapatkan teguran langsung,” kata salah satu petugas.
Babinsa Koramil Tegal Selatan Serma Hendar saat melaksanakan patroli malam mengingatkan warga dan masyarakat untuk selalu menjaga Prokes dengan melakukan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dalam setiap aktivitasnya.
“Penerapan prokes itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus COVID -19 di Kota Tegal”, terangnya. (Nrs/Dim/Red).
Komentar