oleh

Hajatan Warga Metuk -Mojosongo Dibubarkan Satgas, Ada Apa?

Petugas gabungan saat bubarkan hajatan warga yang melanggar Prokes

METROPOS.ID, BOYOLALI – Acara resepsi hajatan pernikahan keluarga Paryadi (43) warga Dk. Nyamplung RT. 02/RW.04, Ds. Metuk, Kec. Mojosongo terpaksa harus di bubarkan oleh Tim Penanganan COVID -19 yang terdiri dari Koramil 03/Mojosongo (Kodim 0724/Boyolali, Polsek Mojosongo, Satpol PP dan perangkat Ds. Metuk, Minggu (24/1/2021).


Pembubaran acara hajatan pernikahan itu terpaksa dilakukan karena tidak mengindahkan Prokes dengan baik dan terlebih tidak menghiraukan himbauan pemerintah tentang adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Danramil 03/Mojosongo Kapten Inf Guntur Raharjo saat ditemui mengatakan bermula saat Tim Satgas COVID -19 Kec. Mojosongo mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan. 


“Kedatangan kami intinya saat ini masih berlaku PPKM. Boleh mengadakan acara hajatan namun harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021. SE tersebut juga mengatur tata cara menggelar acara hajatan disaat PPKM,” ungkap Danramil.


Seperti di ketahui dalam SE Bupati Boyolali tersebut mengatur tentang acara hajatan disaat PPKM adalah paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan Prokes ketat dan hanya acara akad Nikah Bukan Resepsi Pernikahan. (Ags/Dim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed