oleh

Kedepankan Restorative Justice, Kasus Bakar Rumah Dan Mobil Di Pemalang Damai

Saat proses mediasi di Polsek Pulosari yang berakhir damai


METROPOS.ID, PEMALANG – Persoalan keluarga yang menyebabkan rumah dan mobik terbakar di Dk. Krajan, Ds/Kec. Pulosari akhirnya bisa di selesaikan secara kekeluargaan setelah dimediasi oleh Polsek Pulosari dan Pemdes  Pulosari, Rabu (17/2/2021). 


Pada kesempatan itu Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan pada pelapor dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi karena seluruh pihak yang terlibat masih dalam satu keluarga.


“Pelaku S mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, pelaku juga telah meminta maaf kepada ayah kandungnya T dan adik kandungnya K,” ungkap mantan Kapolres Grobogan ini.


Masih menurut Kapolres kalau kejadian tersebut diduga berawal dari perselisihan terkait usaha rental mobil antara S dan K.


“Mobil yang dibakar adalah milik bersama antara S dan K, keduanya juga telah saling memaafkan dan mengikhlaskan,” jelas Kapolres.


Lebih lanjut Ronny mengatakan bahwa, langkah yang ditempuh oleh Polsek Pulosari merupakan salah satu wujud transformasi Polri menuju Presisi sesuai kebijakan bapak Kapolri.


“Pada kasus ini, Polres Pemalang mengedepankan restorative justice dengan memberikan kesempatan pada pelapor dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata Kapolres.


“Alhamdulillah, keduanya sepakat untuk berdamai usai dimediasi oleh Polsek Pulosari bersama Pemdes sehingga kasusnya tidak berlanjut untuk diproses secara hukum,” pungkas Kapolres. 


Sementara itu, T dan K juga telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan menuntut secara hukum.


“Ini merupakan masalah keluarga, sehingga kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata T.


“Kami ucapkan terima kasih pada Polsek Pulosari atas bantuannya, semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” imbuhnya.


Meskipun sebagian rumahnya telah hangus terbakar, T juga telah mengikhlaskan dan tidak menuntut ganti rugi pada S.

Seperti di ketahui rumah milik korban T (72) yakni dua kamar tidur dan ruang tamu beserta isinya hangus terbakar, serta sebuah kendaraan roda empat millik korban K (48) di garasi juga terbakar.

Dari keterangan korban T (72), kebakaran terjadi akibat api yang disulut dengan korek api oleh terduga pelaku S (51). Diduga, pelaku menyiram bensin pada lemari yang terdapat di dalam kamar tidur, lalu menyulutkan api dengan menggunakan korek api. Sehingga korban T dan K mengalami total kerugian kurang lebih 173,5 juta rupiah, karena sebagian rumah dan mobil terbakar. Sedangkan terduga pelaku adalah anak dari korban T dan saudara kandung dari korban K.

Adapun pelaku dan korban K sempat berselisih paham melalui telepon genggam pada malam harinya, kemudian keesokan harinya terduga pelaku emosi dan mendatangi korban K di rumah orang tuanya T. (Mit/Awg/Sai/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed