Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti Sajam berupa samurai
METROPOS.ID, SEMARANG – Kasus pengrusakan dan penganiayaan di Kp. Mutihan, Kel. Sondakan, Kec. Laweyan Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/2021) kemarin, yang di lakukan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo, menjadi perhatian serius Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Saat menerangkan kronologi kejadian pada awak media, Kapolda mengatakan kejadian ini bermula, sekitar 14 orang dengan mengendarai sepeda motor, dengan plat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala/cebo, dan membawa sajam (senjata tajam) berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick) dengan berdalih amaliah, telah mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp. 400.000,- dan merusak satu buah ketipung.
Tak sampai disitu para pelaku tersebut juga mendatangi warung lainnya yaitu milik Joko Prayitno, para pelaku merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil uang Rp. 183.000,-. Belum puas pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.
“Hasil investigasi scientific Kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap dari 14 pelaku, 6 pelaku sudah kita amankan sisanya yaitu 8 pelaku sudah kita kantongi nama-namanya,” terang Kapolda.
Adapun 6 pelaku yang diamankan Polresta Surakarta di antaranya Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26). Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4 orang belum diketahui namanya.
“Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jateng,” tegas Kapolda.
Sebelumnya sekelompok orang berjumlah 5 orang diduga dari Kelompok yang sama juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, pada Kamis (11/02/2021), di sebuah Pos Kamling di wilayah Kel. Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta. Dengan modus operansi yang sama yaitu Pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.
Dan 3 pelaku berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39), sedangkan 2 pelaku lainnya berstatus DPO yaitu VG dan KZ.
“Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita terus kembangankan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online,” jelas Kapolda.
Kapolda beri imbauan pada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di Kepolisian.
Untuk itu tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Awg/Sai/Red).











Komentar