oleh

Tuntut Transparansi Pelelangan Limbah, Eko Budi Santoso temui Manajemen PT Damatex

Kuasa Hukum Eko Budi Santoso, Benny A Kailola. SH beserta rombongan saat ke PT Damatex

METROPOS. ID, SALATIGA – Karena merasa tidak adanya transparansi terkait pelelangan limbah di PT Daya Manunggal Texstil (Damatex), Eko Budi Santoso Waket (Wakil Ketua) MPC PP (Pemuda Pancasila) Kota Salatiga yang bermitra dengan PT Damatex temui manajemen melalui Kuasa Hukumnya pada Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

Kuasa Hukum Eko Budi Santoso, Benny A Kailola. SH sekaligus Komandan Koti PP yang di dampingi Sekretaris MPC PP Heru Prasetyo SE, MM, Ketua Deks PP Adi Darmawan dan Anak kandung Eko Budi Santoso Ajeng Fitriani mendatangi kantor manajemen PT Damatex untuk meminta klarifikasi terkait pelelangan limbah PT Damatex.

Pasalnyaa Eko Budi Santoso kecewa dengan sistem pelelangan di PT Damatex yang dinilainya kurang Transparan. Beliau adalah pemilik CV. Eka Putra yang sudah puluhan tahun bermitra dengan PT Damatex, dan beliau juga sudah memberikan banyak kontribusi terhadap PT. Damatex tersebut.

Kedatangan Kuasa Hukum Eko Budi Santoso dan kawan – kawan ke PT Damatex tidak ditemui oleh pimpinan manajemen, melainkan hanya di temui 2 orang karyawan yaitu Tri dan Kolidin staff PT Damatex.

Pimpinan Manajemen PT Damatex di hubungi melalui telpon seluler bawahannya berpesan kepada staffnya bahwa beliau tidak mau di temui di kantor, beliau mengarahkan agar pertemuan diadakan di kantor CV Eka Putra saja.

Akhirnya perwakilan dan Kuasa Hukum dari Eko Budi Santoso memilih kembali dan menunggu kedatangan dari pihak PT Damatex di kediaman Eko Budi Santoso/ Kantor CV Eka Putra.

Selang beberapa menit perwakilan dari PT Damatex hadir dan mengadakan pertemuan tertutup di dalam kantor CV Eka Putra.

Dalam pertemuan tersebut Eko Budi Santoso mempertanyakan kepada manajemen PT Damatex kenapa tiba -tiba ada kompetitor baru yang berasal dari luar Kota Salatiga yang masuk? Dan jika harus melalui lelang Eko Budi Santoso meminta agar pihak manajemen transparan dalam proses pelelangan limbah di PT Damatex tersebut.

Eko Budi Santoso akan legowo dan menerima jika sistem lelang tersebut diadakan secara transparan oleh PT Damatex.

Selain itu Kuasa Hukum Eko Budi Santoso juga mempertanyakan kepada manajemen PT Damatex terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimiliki kompetitornya. Karena untuk menjadi pengepul limbah dari Kawasan Berikat diperlukan adanya persyaratan-persyaratan seperti yang diatur oleh Dirjen Bea Cukai.

Manajemen PT Damatex yang diwakili oleh Ari Sapta dalam pertemuan tersebut menjawab secara lisan seluruh pertanyaan yang di tanyakan Eko Budi Santoso dan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke bagian yang berkompeten mengurus pengeluaran limbah.

Hingga berita ini di turunkan pihak manajemen PT Damatex terkait masalah ini belum bersedia memberikan statement, sehingga permasalahan tersebut di nilai belum ada titik temu antara Eko Budi Santoso dan manajemen PT Damatex. (Nang/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed