Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menggelar jumpa pers ungkap kasus pembalakan liar hutan lindung Batu Seribu, Bulu, Sukoharjo
Ia menjelaskan pada pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit mobil merk Toyota Innova warna hitam metalik nopol AD 8433, 68 batang kayu jenis Sonokeling berbagai ukuran (rata-rata panjang 1-2 meter), satu gergaji tangan bergagang kayu, satu meteran rol merk OLIQ, satu ATM, dan 4 unit handphone berbagai merk.
Untuk pelaku disebutkan ada 10 namun saat ini baru 5 yang diamankan, yakni ST (30) warga Bulu Sukoharjo, PT (26) warga Bulu Sukoharjo, SW (45) warga Bulu Sukoharjo, AS (44) warga Kartasura Sukoharjo, dan HN (42) warga Colomadu Karanganyar.
Sedangkan untuk 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni KD, TG, SM, HT, dan PM. Kelimanya merupakan warga Bulu Sukoharjo.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi, yang berinisitif melakukan penebangan adalah ST atas saran maupun perintah pelaku AS,” papar Kapolres.
Setelah berhasil menebang pohon, para pelaku bekerja sama memikul potongan kayu Sonokeling menuruni kawasan hutan lindung ke tempat parkir mobil yang digunakan sebagai sarana mengangkut hasil ilegal logging.
“Sengaja mobil yang digunakan jenis penumpang yakni, Innova untuk mengelabui agar tidak ketahuan membawa kayu hasil penebangan liar,” papar Bambang.
Kayu selanjutnya dibawa dan disimpan terlebih dulu dirumah pelaku ST. Setidaknya aksi pengangkutan kayu berhasil dilakukan 2 kali dan dijual kepada pelaku HN. Namun belum sempat menjual seluruh hasil pembalakan liar, 5 pelaku keburu tertangkap petugas.
“Untuk pelaku ST, SW, dan PT disangka dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kemudian juga pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar,” sebut Kapolres.
Sementara pelaku AS selaku pihak yang menyuruh para pelaku lainnya untuk menebang pohon juga diancam penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Terakhir untuk pelaku HN selaku pihak pembeli kayu hasil pembalakan liar disangka melanggar Pasal 12 huruf k. Jo Pasal 87 ayat (1) huruf a UURI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan atau pasal 480 ayat (1) KUHP. Ancamannya penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkas Kapolres. (Naura/Red)
Komentar