oleh

Waduh! Video Bugil Saat Naik Motor Berhasil Di Ungkap Polres Klaten

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H., SH SIK saat menunjukkan barang bukti (foto istimewa)

Metropos.id, Klaten – Tayangan Video yang mempertontonkan aksi bugil seorang pemuda diatas sepeda motor yang melaju dengan cara ugal-ugalan yang viral di medos akhirnya berhasil di ungkap Polres Klaten.

Dua pemuda yang berhasil di amankan Polres Klaten yakni YR (19) dan ID (24), karena keduanya lah yang membuat video tersebut.

Saat jumpa pers Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H., SH SIK menyampaikan bahwa aksi bugil tersebut terjadi Selasa (1/6/21) sekira pukul 02.00 Wib, dengan lokasi di Jl. Samping Pengadilan Negeri Klaten sampai dengan Perum Griya Prima, Jonggrangan, Klaten Utara. Video inipun mendapat perhatian luas netizen yang kemudian memberikan komentar negatif. Beberapa warga yang mengetahui video tersebut juga melaporkan ke kami.

“Dari hasil laporan, kita melakukan penyelidikan di mana kejadian diperkirakan tanggal 1 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dalam waktu 1 x 24 jam kita berhasil mengungkap siapa pelaku dan siapa yang mendistribusikan video tersebut,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Kedua pelaku Kata Kasatreskrim memiliki peran yang berbeda, dimana YR selaku pemeran aksi telanjang sedangkan ID adalah pelaku perekam dan penyebar video tersebut. Sebenarnya masih ada 3 orang lagi yang ada dalam rombongan pada saat pembuatan video bugil, ketiganya saat ini berstatus saksi.

“Motif YR melakukan aksi bugil karena kalah taruhan bola final liga champion antara Chelsea vs Manchester City dengan saksi AR. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa siapapun yang kalah akan membuat gimik melepas pakaian ditempat umum, dan ternyata YR kalah lantaran memilih Manchester City. Lalu pada hari Selasa (1/6/2021) sekira pukul 01.00 Wib saksi AR datang ke rumah pelaku untuk menjalankan kesepakatan tersebut,” kata Kasatreskrim.

Adapun modus operandinya lanjut Kasatreskrim, dengan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian ataupun telanjang dan motifnya sendiri hasil dari pemeriksaan karena pelaku kalah taruhan main bola final liga champion dengan salah satu teman yang berupa saksi.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan pasal 36 Jo pasal 10 UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (@wg/Fwlj/@di).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed