oleh

Buntut Kantor Digembok, Pengurus DPC Peradi Surakarta Lapor Polisi

Sejumlah pengurus DPC Peradi Surakarta usai melaporkan Awod atas dugaan perusakan rumah ke SPKT Polresta Surakarta (foto Naura)

Metropos.id, Solo – Sejumlah Pengurus DPC Pwradi (Dewan Pimpinan Cabang) Perhimpunan Advokat Indonesia) Surakarta, mendatangi SPKT Polresta Solo, Minggu (13/6/2021). Mereka melaporkan Awod, advokat dari kantor hukum Awod SH and Partner atas perbuatan perusakan rumah di Jl Markisa II, No.6 Karangasem, Laweyan, Solo.


Awod yang merupakan kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah tersebut, diduga melanggar pasal 170 jo pasal 406 KUH Pidana tentang pengrusakan rumah yang dilakukan, Sabtu (12/6/2021) kemarin, yakni mencopot papan nama DPC Peradi Surakarta dan menggembok pintu pagarnya.


Heri Dwi Utomo Ketua Bidang Pendidikan dan Olahraga DPC Peradi Surakarta yang bertanda tangan dalam laporan polisi menyampaikan, pengurus menilai Awod melakukan tindakan sepihak. Semula melalui sekretaris DPC Peradi Surakarta, Suharno, telah menghimbau agar Awod memberi toleransi waktu dalam pengosongan rumah.


“Kami sebenarnya, hari Minggu mau kerja bakti pindah kantor. Jadi setelah mendapat somasi kedua dari Awod itu, kami sudah tahu bahwa ( kisruh kontrak kantor) ini urusannya Awod (selaku kuasa hukum pemenang lelang rumah) sama pribadinya Pak Zainal (Ketua DPC Peradi Surakarta). Jadi kami sudah berencana pindah kantor, dan itu Awod juga tahu,” kata Heri usai lapor polisi.


Hanya saja karena sekarang rumah tersebut telah digembok, maka kerja bakti pindah kantor DPC Peradi Surakarta ke alamat baru di Jl Honggowongso, Serengan, Solo tidak bisa dilaksanakan. Awod dinilai mengabaikan himbauan yang disampaikan Sekretaris DPC Peradi Surakarta. Sabtu sore menggembok pagar kantor Peradi.


“Tahu – tahu Sabtu sudah digembok. Kami tahu ada fotonya dari pemberitaan media online, Awod menyuruh seseorang untuk mencopot papan nama DPC Peradi Surakarta, dan sampai sekarang kami tidak tahu ada dimana. Maka atas dasar itu, pengurus sepakat untuk melaporkan Awod,” tegasnya.


Heri menambahkan, dalam kasus kisruh kontrak rumah ini masing -masing punya atas hak, baik Zainal Abidin (Ketua DPC Peradi Surakarta) selaku pihak yang menyewa rumah, DPC Peradi Surakarta sebagai organisasi yang menggunakan rumah, dan Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang rumah.


“Kami kan tidak serta merta masuk menggunakan rumah itu. Kalau Awod punya risalah lelang, kami punya perjanjian sewa. Itu saja kami sudah mau keluar sebenarnya. Tinggal nunggu beberapa jam saja, tapi Awod tidak sabar malah melepas papan nama dan menggembok pagar. Secara hukum hal itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.


Disisi lain, Wakil Sekretaris DPC Peradi Surakarta, Wawan Muslih menambahkan, dengan digemboknya pagar rumah tersebut, kegiatan kesekretariatan menjadi sedikit terganggu lantaran semua dokumen dan arsip masih tersimpan didalamnya.


“Meskipun begitu, kegiatan kesekretariatan untuk menerima pendaftaran ulang bagi rekan-rekan anggota DPC Peradi Surakarta tetap bisa berjalan. Bagi rekan-rekan yang mau memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) Peradi, bisa mendownload di websitenya Peradi atau langsung datang ke kantor sekretariat yang baru,” pungkasnya. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed