oleh

Ketua Devisi Penanganan dan Aduan P2TP2A : “Jo Kawin Bocah – Bocah”

-Jepara-0 views

Salah Narsum menyampaikan materi (Foto Ninik)

Metropos.id, Jepara – TP -PKK (Team Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Kab. Jepara melakukan Sosialisasi PAAR Cinta Kasih Dan Sayang (Pola Asuh Anak dan Remaja Dalam Keluarga Dengan Penuh Cinta Kasih Dan Sayang) yang bertujuan untuk membina keluarga yang baik sekaligus mendidik anak dengan penuh cinta kasih dan sayang agar keharmonisan dalam keluarga selalu terjalin serta membentuk keluarga yang SAMAWA (Sakinah Mawaddah Warahmah).

Kegiatan dihadiri Ketua TP -PKK Kab. Jepara Hesti Nugroho, Ketua Devisi Penanganan dan Aduan P2TP2A Muji Susanto, Kominfo Jepara, Pokja 1 Kab. Jepara, Pokja 1 PKK Kec. Pecangaan, Kalinyamatan, Nalumsari dan perwakilan Pokja 1 PKK dari desa se Kawedanan Pecangaan, Jepara.

Salah satu Pemateri Muji Susanto Ketua Devisi Penanganan dan Aduan P2TP2A menyampaikan “Jo Kawin Bocah – Bocah”

Muji Susanto mengatakan bahwa menciptakan pola asuh anak dan remaja dalam keluarga dengan cinta kasih dan sayang salah satunya adalah jangan menikah di usia bocah. Mengapa perlu dihindari karena perkawinan anak berdampak masif diantaranya meningkatnya resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian. Itu sebabnya perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang sehingga dengan demikian, perkawinan anak juga merupakan pelanggaran HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM. Diakui salah satu tantangan terbesar adalah karena perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi,” terangnya, Kamis (23/9/2021).

Walaupun ada Dispensasi Kawin, yaitu pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Di akhir isian materi ditegaskan untuk ibu – ibu pengurus pokja 1 PKK perwakilan desa se kawedanan Pecangaan diharapkan menyampaikan ke masyarakat desanya mengenai, Apabila ada warga yang menikahkan atau mau menikah tetapi masih dibawah umur (usia dibawah 18 th) agar dinasehati atau diberi penjelasan mengenai pernikahan usia anak. Sebelum usia 19 th baik laki – laki atau wanita lebih baik ditunda dulu pernikahannya. (Nik/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed