oleh

Pembobol Brankas Minimarket di 13 TKP di Bekuk Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan (Foto Bid Hms Polda Jateng).

Metropos.id, Semarang – Komplotan spesialis pembobol brangkas minimarket berhasil di ungkap Ditreskrimum Polda Jateng dengan mengamankan 3 tersangka yakni HS (27) warga Secang, Magelang, SD alias G (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kab. Batang. Sementara itu Satu orang masih buron inisial S Warga Batang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa komplotan ini adalah komplotan Alas Roban. Mereka para residivis telah beraksi selama 9 bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021. Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brangkas dengan lokasi berbeda, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 612 juta.

“Komplotan ini tinggal satu kampung di Batang, kami masih buru satu yang masih buron, sampai lubang semut akan kami cari,” katanya saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).

Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas, Rabu (18/8/2021). Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling. Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.

“Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis,” ungkapnya.

Para pelaku kata Djuhandhani juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket. Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup. Mereka beraksi mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Mereka juga tak langsung membobol brangkas. Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku.

“Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.

“Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/restabessmg/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed