oleh

Polsek Ngaliyan Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Dengan Kekerasan

Dua pelaku Pemerasan Dengan Kekerasan saat di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang (foto restabessmg)

Metropos.id, Semarang – Unit Reskrim Polsek Ngaliyan, Polrestabes Semarang, sekira pukul 19.00 WIB telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, Selasa (4/1/2022).

Adapun korbannya seorang pelajar kelas 2 Madrasah Aliyah (MA/SMA) bernama Tegar Dwi Saputra (17) warga Ngaliyan, Kota Semarang. Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Faizal, Jum’ at (7/1/2022).

“Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022, sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan raya depan B & J Jeans Kedungpane, Jl Moh Ichsan, Kel. Wates, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang,” jelasnya.

Dari kejadian itu, kata Faizal, korban menderita kerugian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna Hitam, No Pol : H-4521-AW, berikut STNK dan kunci kontak asli, seharga + Rp 18 juta serta Korban menderita luka memar di wajah dan pergelangan tangan.

“Dari kejadian itu 2 orang pelaku yakni Fayzal SM (27) berprofesi sopir warga Jl Cerme II No 3, RT/RW 04/02, Kel. Lamper Tengah, Kec Semarang Selatan, pernah di vonis penjara selama 1 tahun di LP Kedungpane kasus Curanmor tahun 2019, di tangkap pada hari Selasa (4/1/2022) sekira pukul 19.00 Wib di depan Alfamart Kedungpane dan Kasjuni RT (41) warga Kel. Sendangguwo, RT/RW 05/01, Tembalang, Kota Semarang, pernah di vonis penjara selama 2,5 tahun di LP Slawi dalam perkara Penggelapan mobil rental tahun 2020, di tangkap pada hari Selasa (4/1/2022) sekira pukul 21.00 Wib di tempat tinggalnya,” kata Faizal.

Lebih lanjut Faizal menerangkan kronologisnya bahwa pada hari Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 22.00 Wib di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Tsk (Tersangka) 1 Fayzal dan TSK 2 Kasjuni RT yang sedang mengendarai mobil honda Brio abu – abu di salip oleh sepeda motor yang dikendarai oleh korban, karena sewaktu korban menyalip sambil melihat ke arah Tsk Fayzal dan tidak terima kemudian mengejar dan menghentikan sepeda motor korban dengan cara memalangkan mobil Tsk di TKP.

Masih keterangan Kasi Humas, Sewaktu menghentikan tersebut Tsk Fayzal megucapkan ancaman kepada korban “mandek ora, nak ora mandek tak tembak ndasmu” (berhenti tidak, kalau tidak berhenti saya tembak kepalamu), kemudian setelah korban berhenti Tsk Fayzal turun dari mobil dan langsung memiting leher korban dengan menggunakan siku tangan kiri, sambil tangan kanan tersangka mengeluarkan pistol (korek api) dari pinggang sebelah kanan dan mengaku sebagai anggota Polisi, kemudian Tsk membonceng sepeda motor korban dan disuruh jalan dengan alasan akan dibawa ke kantor, sedangkan Tsk Kasjuni mengikuti di belakang dengan mengendarai mobil Brio, sesampainya di depan Kampus UIN korban diminta untuk berhenti dan digeledah oleh Tsk Fayzal, sedangkan Tsk Kasjuni menggeledah sepeda motor korban, sewaktu dilakukan penggeledahan tersebut Tsk Fayzal mengaku menemukan 3 butir pil putih dari dalam bungkus rokok yang dibawa korban, dan kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil Honda brio dengan alasan akan dibawa ke Polda, di dalam mobil kedua tangan korban dilakban dan di tampar beberapa kali dibagian wajah oleh Tsk Fayzal, kemudian korban dibawa oleh Tsk Fayzal berkeliling di daerah Semarang, dan diikuti Tsk Kasjuni dengan mengendarai sepeda motor milik korban, di dalam mobil Tsk Fayzal menawarkan kepada korban apabila mau dibantu korban harus menyediakan sejumlah uang, namun karena korban hanya mengaku mempunyai uang Rp 650.000,- Tsk Fayzal bilang bahwa korban menghina Polisi kalau segitu dan menyarankan kepada korban agar menggadaikan sepeda motornya, semula korban tidak mau, namun setelah semalaman korban berada di dalam mobil, pagi harinya korban dengan terpaksa menyetujui permintaan Tsk dan memperbolehkan menggadaikan sepeda motor milik korban agar bisa cepat dilepaskan, kemudian Tsk Kasjuni pergi menggadaikan sepeda motor korban dan mendapatkan uang sejumlah Rp 3.500.000,-, setelah mendapatkan uang korban diantarkan oleh kedua Tsk pulang dan di turunkan di depan Indomaret Jl Gatotsubroto Ngaliyan, sebelum turun Tsk Fayzal meminta uang yang dibawa oleh korban sebesar Rp 650.000,- dengan alasan uang hasil gadai motor tidak cukup, dan setelah diterima oleh Tsk, Tsk mengembalikan uang sejumlah Rp 50.000,- kepada korban guna ongkos pulang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan dari foto salah seorang Tsk serta foto mobil yang dipakai oleh para Tsk yang sempat diambil melalui HP milik korban, anggota Unit Reskrim Polsek Ngaliyan berhasil melakukan penangkapan terhadap para Tsk,” terangnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa MO (Modus Operandi) Tsk mengaku sebagai anggota Polisi yang mengamankan korban dengan ancaman kekerasan karena dituduh memiliki pil terlarang kemudian meminta sejumlah uang guna uang damai, karena korban tidak membawa banyak uang Tsk menggadaikan sepeda motor milik korban, dan uang yang dibawa oleh korban juga diminta oleh Tsk.

“Dari kejadian itu barang bukti yang di amankan yakni 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna Hitam, No Pol : H-4521-AW, berikut STNK dan kunci kontak asli, 1 unit Mobil New Honda Brio tahun 2019 warna abu abu No.Pol : H-9481-JG, berikut STNK dan kunci kontak asli, 1 buah korek api bentuk pistol warna hitam, 1 buah lakban warna coklat dan 2 buah HP merk Xiaomi warna putih gold,” lanjutnya.

“Ke dua pelaku di jerat Pasal 368 ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (@wg/restabessmg/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed