Saat Rakor (Foto Kermit)
Metropos.id, Kota Pekalongan – Jajaran Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, melalui satgas (satuan tugas) yang telah dibentuk akan menindak tegas pelaku permainan atau penimbunan minyak goreng. Hal itu disampaikan Kabag Ops (Operasi) Polres Pekalongan Kota Kompol M Kholil dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Antisipasi dan Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng di Mapolres, Jum’at (18/3/2022).
“Kami akan melakukan pengecekan secara langsung kepada distributor minyak goreng yang ada di Pekalongan. Apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Disampaikan bahwa hari ini digelar rakor dihadiri para Kasat Kapolsek jajaran dan semua Perwira Polres Pekalongan kota di Aula Polres. Dengan tujuan memberikan pemahaman agar para pelaku usaha atau distributor tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan pelanggaran hukum terkait minyak goreng.
“Sejumlah tindakan seperti permainan harga maupun penimbunan minyak goreng tidak diperbolehkan,” katanya.
Dijelaskan bahwa pihak kepolisian maupun dinas perindustrian dan perdagangan telah membentuk satgas terkait adanya kelangkaan minyak goreng. Tugasnya melakukan pengecekan secara langsung di wilayah Kota Pekalongan terkait kelangkaan minyak goreng.
Setelah rakor masing – masing peserta rapat, menyampaikan Informasi terkait keberadaan para pangusaha dan distributor minyak goreng, perwakilan toko modern dan tradisional untuk diadakan pengecekan. (Mit/Red)











Komentar