oleh

Terungkap, Tersangka Pembunuh & Mutilasi Adalah Pacar Korban

Kapolda Jateng dan Kapolres Semarang menunjukkan tersangka mutilasi dan barang bukti, saat konferensi pers di Polres Semarang di Ungaran. (Foto Heru).

Metropos.id, Ungaran – Kasus penemuan potongan tubuh manusia yang awalnya ditemukan di Sungai Wonoboyo, Kec. Bergas, Kab. Semarang pada Senin (18/7/2022) akhirnya terkuak setelah tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang, tersangka diketahui bernama Imam Sobari (32) warga Cibunar RT 02 RW 02, Kec Balapulang, Kab Tegal yang merupakan pacar korban.

Korban mutilasi diketahui bernama Kholidatunni’mah (24) warga Cibunar RT 01 RW 02, Kec Balapulang, Kab Tegal yang merupakan tetangga tersangka. Korban selama ini bekerja sebagai karyawan di salah satu pabrik di Kab. Semarang dan tinggal di rumah kost milik Pak Wanto – kamar No 18 di Jalan Soekarno Hatta Km 30, Kec Bergas, Kab Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, bahwa terkait dengan kasus pembunuhan dan mutilasi ini, tersangka benar-benar sangat sadis. Pasalnya, selain melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban selanjutnya tubuh korban dipotong-potong (mutilasi) menjadi 11 bagian. Alat untuk memutilasi menggunakan pisau. Kemudian, 11 bagian tubuh korban itu dibuang dengan cara disebar di sejumlah tempat atau lokasi. Sedangkan, “jerohan” atau organ tubuh bagian dalam sengaja dibuang ke dalam kloset kamar mandi tempat kost korban.

“Terus terang saja, tersangkan benar-benar sadis. Selain membunuh, tersangka memutilasi korban hingga menjadi 11 bagian dan membuang potongan tubuh itu di sejumlah titik atau lokai yang berbeda. Tersangka memotong-motong tubuh korban menggunakan pisau. Tersangka awal mula mencekik leher korban pada Sabtu (16/7/2022). Juli 2022, lalu memulai memutilasi di kamar mandi di kamar kost korban pada Minggu (17/7/2022) dini hari,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA dalam keterangan pers di Mapolres Semarang di Ungaran, Selasa (26/7/2022) siang.

Ditambahkan, sebelum tersangka “menghabisi” korban, lebih dulu terjadi cekcok antar keduanya. Keduanya juga terlibat ada hubungan asmara sejak tahun 2015 lalu, dan tersangka berhasil mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Anak korban, kini dirawat orangtua korban di daerah Kab Tegal. Dari kasus ini, orangtua korban tidak terima lalu melaporkannya ke Polres Tegal pada tahun 2016. Kasus ini akhirnya diproses Unit PPA Polres Tegal da tersangka di vonis hukuman 10 tahun penjara. Tersangka kemudian hanya menjalani hukuman selama 6 tahun 4 bulan dan bebas pada bulan Desember 2021.

“Tersangka yang sudah bebas dan keluar dari penjara, antara tersangka dengan korban kembali menjalin hubungan asmara. Keduanya sejak 9 Juni 2022, tinggal bersama di tempat kost Pak Wanto di daerah Bergas, Kab Semarang dengan bekal surat nikah palsu. Peristiwa tragis itu berawal dari tersangka yang merasa tersinggung oleh ucapan korban kepada tersangka. Yang dikatakan sebagai pengangguran dan tidak punya pekerjaan. Dari ketersinggungan inilah, akhirnya tersangka emosinya memuncak dan nekat membunuh dan ‘membabi-buta’ memutilasi korban,” terang Kapolda Jateng.

Tubuh korban yang sudah dimutilasi sebanyak 11 bagian itu, lalu dibungkus menggunakan 7 tas plastik dan dibuang secara terpisah di berbagai tempat. Setelah itu, tersangka berusaha kabur dan berhasil diringkus polisi di daerah Kab Purworejo.

Hadir mendampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers adalah Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry, dan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA.

“Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Heru/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed