Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat introgasi pasutri (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Demak – Polres Demak ungkap 19 kasus dengan menangkap 19 orang tersangka, 2 diantaranya pasutri (pasangan suami istri) selama Opeasi Sikat Jaran Candi 2022 dan para pelaku sudah di tahan di Mapolres Demak guna pemeriksaan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang diamankan 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepada motor yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, sebanyak 19 tersangka yang diamankan merupakan pengembangan 19 laporan polisi.
“Untuk kasus target operasi ada 2 laporan yang berhasil kita ungkap sedangkan kasus non target yang juga berhasil diungkap Polres Demak ada 17 laporan polisi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (5/10/2022).
Lanjutnya, Operasi Sikat Jaran Candi merupakan operasi yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat karena kasus curanmor yang cukup tinggi di wilayah Kab. Demak.
“Operasi dilaksanakan dari tanggal 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022. Sasarannya adalah pelaku curanmor dan barang bukti, termasuk kejahatan dengan sasaran kendaraan roda 2 maupun roda 4,” lanjutnya.
Budi menambahkan, modus operandi para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan kemudian membawa kabur.
“Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang,” tambahnya.
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap kendaaannya terutama saat tidak dipakai atau diparkir.
“Tingkat kejahatan kasus Curanmor cukup tinggi di wilayah Demak. Kepada masyarakat kami imbau agar selalu hati-hati dan waspada terhadap aksi curanmor dan kejahatan lainnya,” pintanya. (@wg/s@i/Red).
Komentar