Barang bukti yang diamankan petugas (Ft Koes)
METROPOS.ID II Kendal – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Kendal grebek tempat sabung ayam di dukuh Binangun, Desa Wonosari, RT01/01, Kec. Patebon, Kendal. Penggrebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 13.00 wib.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap 2 orang yang ada di lokasi kejadian perkara, Yakni AT (26) warga Desa Wonosari, Kec. Patebon dan S (47) warga Desa Korowelang anyar, Kec. Cepiring.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.
“Dari informasi tersebut tim Resmob yang segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan 2 pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Untung Setiyahadi.

Dua pelaku yang diamankan petugas (Ft Koes)
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah Handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda terbanyak itu 15jt. (Koes/Red







Komentar