oleh

Diancam, Seorang Anak Digagahi Bapak Tirinya Di Banyumas

Pelaku saat diperiksa Polisi (ft hmsrestabanyumas)

METROPOS.ID II Banyumas – Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas amankan seorang pria berinisial RF (26) warga Desa Pegaralang, Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas, Jawa Tengah karena diduga setubuhi anak tirinya berinisial MS (12).

Terpisah Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, menyampaikan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pada hari Jum’at (10/5/2024) kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Selasa (16/4/2024) sekira pukul 14.00 wib. Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian. Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.

“Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus tahun 2023.

“Jadi modusnya, terlapor RF mengancam korban jika tidak mau di setubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (hmsrestabanyumas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed