Pelaku beserta barang buktinya yang diamankan Polisi (ft ist)
METROPOS.ID II Kendal – R (32) diamankan Satresnarkoba Polres Kendal dirumahnya di Dusun Krajan RT 02/05, Desa Sumur, Kec. Brangsong, Kab. Kendal, Propinsi Jawa Tengah, karena diduga sebagai pengedar narkoba, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 07.15 wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi.
“Awal mula penangkapannya, yakni keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba.
Bertindak cepat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 07.15, Tim Satresnarkoba mengamankan pelaku R didalam rumahnya, Pelaku R pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus Narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.
“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, 3 buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix,” jelas AKP Ngatno.
Guna mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Red).



 
																				








Komentar