oleh

Amankan 2,7 Kg Sabu – Sabu, Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi

Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, saat tunjukan barang bukti (ft bidhmspoldajtg)

METROPOS.ID II Magelang – Tindak Pidana Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 Kilogram diungkap Polda Jateng, hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, saat pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024) siang.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kec. Secang.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan, dari Tersangka di sita barang bukti sabu – sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta,” ungkap Kapolda

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa,” pungkas Kapolda. (Bidhmspoldajtg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed