oleh

Pencuri Motor Berniat COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi

Kendaraan Honda Beat yang diamankan jajaran Polsek Kramat, Polres Tegal. (ft.humas).

METROPOS.ID || KAB. TEGAL – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH SIK, melalui Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (5/7/2024) di Dampyak, Kramat, Kab. Tegal, Jawa Tengah.

Bermula dari Korban berinisial MDU bersama dengan temannya yang mengunjungi LPK Ji Tu Ji berlokasi di Desa Dampyak. Masing-masing dari mereka membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman Kantor LPK Ji Tu Ji. Sepeda motor Korban yang merupakan mahasiswa diparkir di sebelah timur sepeda motor milik temannya. Setelah tiba di sana, korban bersama kedua temannya masuk ke ruang kantor dan menghabiskan waktu dengan bermain HP sambil mendengarkan musik dari laptop.

Tanpa mereka sadari, seorang pencuri mengincar sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 milik korban. Sepeda motor tersebut tidak dikunci stangnya, sehingga memudahkan pencuri untuk mengambilnya. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh teman korban yang kebetulan mengintip ke luar jendela lalu melihat bahwa sepeda motor K sudah tidak ada di tempatnya, sementara sepeda motor temannya yang lain masih terparkir di sana.

Mengetahui hal tersebut korban bersama kedua temannya segera berusaha mencari sepeda motor yang hilang ke arah Desa Larangan dan Padaharja, namun usaha mereka tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kramat.

Polsek Kramat segera merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk memperluas pencarian sepeda motor yang hilang dan mengidentifikasi pelaku pencurian.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, SH MH, menjelaskan, “Kami menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk yang dapat mengarah pada pelaku pencurian.”

“Setelah beberapa hari, akhirnya mendapatkan titik terang karena terdapat postingan foto kendaraan yang identik pada grup jual beli platform facebook, dan diduga merupakan milik Korban.”

“Dalam komunikasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekkan sepeda motor yang diposting dan mengatur pertemuan atau Cash On Delivery (COD) dengan pemilik akun. Dan setelah di cek, ternyata benar, kendaraan tersebut merupakan milik Korban,” ungkap Kapolsek dalam siaran persnya, Sabtu (13/7/2024).

Dengan bukti tersebut, tim penyidik langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka selalu dalam kondisi terkunci ketika diparkir, terutama di tempat-tempat umum yang akan menyulitkan orang-orang dengan niat jahat untuk mencurinya. (her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed