oleh

Usai Geledah Kantor Pemkot Semarang, KPK Keluarkan Surat Cekal Untuk 4 Orang

Sejumlah anggota KPK geledah ruangan Pemkot Semarang (ft Lim)

METROPOS.ID II JAKARTA – Pasca melakukan penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (17/7/2024). KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencekal 4 orang ke luar negeri. Pencekalan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

“Surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 yang dikeluarkan KPK yakni tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.

Terkait identitas siapa saja yang dicekal, Tessa belum bisa merinci. Hanya saja pihaknya menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

“Kasusnya adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” terangnya.

Sebelumnya seperti diketahui, KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Alex menjelaskan bahwa penggeledehan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Tentunya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” pungkasnya. (Lim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed