Dia Sofa Sofi Anna, SH (tengah) selaku Tim Advokasi LBH MBP Sidorejo LAW bersama warga Pekasiran saat memberikan keterangan pers (ft doc)
METROPOS.ID II DEMAK – Diduga terjadi tindak pidana alih fungsi lahan hutan di wilayah BKPH Karangkobar, Kec. Batur, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah, Warga Pekasiran, Kec. Batur, beramai – ramai datangi kantor LBH MBP Sidorejo Law yang terletak di Jalan Raya Karangawen – Semarang guna meminta pendampingan hukum, Jum’at (23/8/2024).
Kedatangan warga diterima langsung oleh Dia Sofa Sofi Anna, SH selaku Tim Advokasi LBH MBP Sidorejo LAW.
Kepada awak media Dia Sofa Sofi Anna, SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum menyampaikan bahwa pihaknya setelah menerima aduan dari warga Pekasiran langsung melakukan langkah – langkah advokasi warga.
“Sesuai aduan warga Pekasiran telah terjadi tindak pidana alih fungsi lahan hutan di kawasan hutan BKPH Karangkobar, Kec. Batur, hal ini akan berakibat bencana alam seperti banjir bandang, longsor dan kekeringan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa kurang lebih 100 hektar lahan hutan sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, hal ini berdampak pada kelestarian hutan karena merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi, atau hutan lindung sehingga jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam yang akhirnya menyebabkan bencana alam.
Sementara itu salah seorang warga Pekasiran Wafi Imadudin menuturkan bahwa sebelumnya sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung, namun tetap saja dilakukan.
”Sejak tahun 2020 masyarakat Desa Pekasiran sudah menggalang tanda tangan penolakan pembukaan lahan hutan serta mendesak Kepala Desa (Kades) Pekasiran dan Perhutani agar bertindak tegas terhadap oknum – oknum perusak hutan, namun sampai sekarang tidak ada hasilnya,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar ada tindakan tegas dari pihak terkait sekaligus untuk edukasi warga agar tidak ada lagi tindakan melanggar hukum alih fungsi lahan hutan karena dampaknya akan menyebabkan bencana alam.
“Jika tindakan tegas tidak juga di lakukan maka kami warga Pekasiran bersama LBH MBP Sidorejo Law akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng,” ungkapnya.
Menambahkan Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH, bahwa pihaknya sudah menerima Kuasa Untuk Pelaporan ataupun Mediasi dari Warga Pekasiran terkait alih fungsi lahan hutan di kawasan BKPH Karangkobar.
“Kami memang telah menerima Aduan terkait pelanggaran Undang-undang No 18 tahun 2013 dan Undang Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan atau perusakan hutan,” imbuhnya.
Diakhir Budi juga menjelaskan bahwa hasil investigasi dilapangan telah ditemukan dugaan pelanggaran dan pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 19 juncto pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Kami sebelumnya sudah mengirimkan surat somasi namun tidak ada tanggapan maka kami bersama warga Pekasiran akan melaporkan hal ini ke Polda Jateng,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi. (@wg/Red)
Komentar