Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memberikan keterangan pers (ft ist)
METROPOS.ID II JEMBER – Dengan adanya begal payudara membuat warga Jember, Jawa Timur resah, terutama kaum Hawa. Namun keresahan tersebut terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku begal payudara.
Satreskrim Polres Jember, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari, Jember.
Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9/2024).
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).
“Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum,” terang Bayu.
Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan.
“Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual,” lanjut Bayu.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kec. Ambulu, Kab. Jember.
“Tersangka dititipkan di LPKA, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur,” tambahnya.
Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.
Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.
“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkas AKBP Bayu Pratama. (Bee/Red)
Komentar