oleh

Terdakwa Mafia Tanah Di Vonis Bebas, PN Batang Digruduk Ribuan Massa

Ribuan massa saat aksi di depan PN Batang (ft Mit)

METROPOS.ID II BATANG – Lebih dari seribu massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Jawa Tengah menggugat, Kamis (31/10/2024) siang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Batang. Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat tersebut, menuntut agar 3 orang hakim yang menangani persidangan kasus mafia tanah, agar segera dicopot.

Pasalnya, massa menilai hakim tidak berlaku adil dan tidak melihat fakta-fakta persidangan. Sehingga, seorang terdakwa mafia tanah yang telah merugikan puluhan milyar, akhirnya divonis bebas.

Sementara, pihak pengadilan membantah tuduhan pendemo terkait adanya mafia peradilan dalam kasus ini. Pengadilan menilai, kasus yang ditangani masuk dalam kategori perdata, sehingga terdakwa divonis lepas.

Perwakilan massa akhirnya di terima Ketua Pengadilan untuk menyampaikan tuntutannya. Aksi berjalan kondusif dengan pengawalan ketat Polres dan Kodim Batang. Massa mengancam akan menerjunkan massa lebih banyak lagi, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Selain itu, massa juga akan melaporkan para hakim dengan berkirim surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, hingga ke Presiden Prabowo Subiyanto. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed