Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti (ft Bahri)
METROPOS.ID II TANGSEL – Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di Jl. Raya Conforti RT 09/01 Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangsel, dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu DRR dan ST. Hal ini disampaikan Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. saat Konferensi Pers di Polsek Pondok Aren pada Kamis (31/10/2024).
“Sore hari ini Polsek Aren Polres Tangsel akan merealese terkait penemuan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Awal mula polsek mendapat informasi warga pada hari Selasa (29/10/2024) sekira jam 14.25 Wib bahwa adanya penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel Polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat,” ujar Kompol Rizkyadi.
“Kemudian Tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi – saksi sehingga Tim Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku dengan inisial DRR dan ST,” lanjutnya.
Kedua pelaku kata Wakapolres Tangsel tengah menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih 2 tahun dan sering melakukan hubungan suami istri, kemudian di bulan Februari 2024 DRR curiga pasangan (pacarnya) hamil, lalu sekitar bulan Maret 2024 melakukan test kehamilan dengan alat test pack, sehingga dinyatakan positif hamil.
Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA., S.H., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.
“Dalam waktu 1×24 jam yaitu dari Selasa (29 s/d 30/10/2024), berdasarkan bukti petunjuk diduga ada 2 pelaku laki – laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, 1 unit Sepeda motor, 1 buah gunting, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki – laki dan 1 buah helm warna putih,” jelas Kompol Muhibbur.
“Hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk DRR dilakukan penahanan dan untuk ST dilakukan perawatan intensif di RS Kramat Jati pasca melahirkan,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers diterangkan pula bahwa alasan kedua pelaku membuang bayi karena takut ketahuan orang tuanya sehingga kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut. Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan “menelantarkan bayi yang baru lahir“ sebagaimana pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang – undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Bahri/Red)
Komentar