Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi saat menunjukkan barang bukti (ft hms)
METROPOS.ID II BOYOLALI — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kec. Andong, Kab. Boyolali diungkap Polres Boyolali dalam konferensi pers Senin (14/7/2025) pukul 15.00 WIB di ruang Command Center Polres Boyolali.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto dan Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kab. Boyolali, Kepala Desa Mojo, serta salah satu orang tua dari korban.
Dalam keterangannya di hadapan media, Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kec. Andong, sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Tersangka diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.
“Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” terang AKP Joko Purwadi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 2 buah rantai besi, 3 buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm, yang diduga digunakan dalam perlakuan kekerasan terhadap para korban.
Tersangka dijerat dengan 2 pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Peristiwa ini terungkap bermula saat warga mencurigai keberadaan anak-anak di rumah tersangka. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, ditemukan 2 anak dalam keadaan dirantai di bagian teras rumah. SP berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “pengajaran” kepada anak-anak.
Sementara itu terpisah Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan bahwa tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya. Anak-anak tersebut dititipkan kepada tersangka selama satu hingga 2 bulan.
“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Kapolres.
Polres Boyolali terus menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Dinas Sosial juga akan mendampingi proses pemulihan fisik dan psikologis para korban. (Ady/hms/red)











Komentar