Foto : Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Brebes.(ft.her).
METROPOS.ID || BREBES – Ketum PWO (Ketua Umum Pemberdayaan Warga Organik) Dwipantara, Feri Rusdiono, secara resmi mendesak Dewas (Dewan Pengawas) PDAM Kab. Brebes untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran etika dan administrasi berupa rangkap jabatan yang melibatkan Dr. Takhroni, M.Pd.
Dalam pernyataannya, Rusdiono mengungkapkan keprihatinan serius atas indikasi bahwa Dr. Takhroni saat ini menduduki 3 posisi strategis secara bersamaan: Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PDAM Brebes, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Brebes, serta Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes.
“Praktik semacam ini jelas memerlukan kajian ulang mendesak dari sisi administrasi dan etika pemerintahan,” ungkap Rusdiono, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai larangan rangkap jabatan telah lama diberlakukan dengan tujuan utama mencegah timbulnya konflik kepentingan dan menjaga integritas dalam proses pengambilan kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat.
Rusdiono mengutip landasan hukum yang relevan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat larangan perangkapan jabatan bagi pejabat negara, serta ketentuan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Prinsip ini bersifat universal dan wajib di tegakkan di semua level pemerintahan, termasuk daerah,” paparnya.
“Kami mendesak agar dugaan ini di selidiki secara transparan dan cepat. Akumulasi wewenang pada satu individu berisiko tinggi merusak prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Rusdiono menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini.
Lebih lanjut, PWO Dwipantara mengharapkan Dewas PDAM Brebes menunjukkan sikap tegas dan profesional dalam menangani laporan ini.
Rusdiono menegaskan bahwa penegakan aturan secara konsisten bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga fundamental bagi kredibilitas institusi pemerintah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Brebes.(her/red).
Komentar