oleh

Polres Batang Amankan 4 Pelaku Anarki Dan Akan Diproses Hukum

Foto : Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana didampingi Dandim 0736/Batang, Letkol Inf Andhika Baroto Chrishastantyo saat konferensi pers.(ft.hms).

METROPOS.ID || BATANG – Jajaran Satreskrim Polres Batang mengamankan 2 orang dewasa dan 2 orang pelajar, buntut kasus demo anarki yang terjadi di gedung DPRD Ka. Batang pada Sabtu, (30/8/2025) lalu.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana didampingi Dandim 0736/Batang, Letkol Inf Andhika Baroto Chrishastantyo saat konferensi pers pada Selasa (2/9/2025) siang menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memproses 4 orang tersangka.

“Awalnya kami mengamankan 31 orang, yang mayoritas adalah pelajar atau anak-anak dibawah umur. Setelah kami identifikasi, sebagian sudah kami serahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Dari 4 pelaku yang sudah diamankan, Kapolres menyebut penyidikan terkait kasus ini masih terus berjalan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kami memproses kasus ini dengan harapan kedepan tidak ada lagi hal-hal demikian yang mengakibatkan masyarakat jadi terganggu dan terjadi pembiaran,” sebutnya.

Adapun para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kemudian pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun penjara, dan pasal 212 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas dengan ancaman 16 bulan penjara.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed