oleh

Ini Kronologis Kasus Curas Yang Diungkap Satreskrim Polres Boyolali

Para terduga pelaku Curas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali (ft hms)

METROPOS.ID II BOYOLALI – Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah Kec. Cepogo, Kab. Boyolali, diungkap Satreskrim Polres Boyolali. Hal ini disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/2025).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra serta Plt. Kasihumas Polres Boyolali IPTU Winarsih menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Boyolali mengamankan 5 orang terduga pelaku, yakni MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga, anak), serta HM (Tulungagung).

“Kelima terduga pelaku ini kami amankan dari lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus. Selain itu, masih terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial R, MKS, AG, dan MST. Saat ini pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan,” ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan kronologisnya bermula ketika korban SPD (asal Kediri) ditawari temannya, SA (asal Malang), untuk mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar. SPD kemudian berangkat bersama SA dan seorang rekannya MN (asal Kediri) menuju Karanganyar dengan membawa uang tunai Rp200 juta serta sejumlah uang mainan yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Namun sesampainya di wilayah Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, Kec. Cepogo, pada 21 Agustus 2025, korban dan rombongan dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jateng. Para terduga pelaku melakukan penggerebekan palsu, menyita paksa barang berharga milik korban, bahkan memborgol SA dan MN, sementara SPD berhasil melarikan diri. Uang Rp200 juta milik SPD sempat dibuang ke selokan, namun kemudian ditemukan dan diambil oleh salah satu terduga pelaku.

“Otak dari aksi kejahatan ini diketahui berinisial R bersama 3 rekannya, yakni MKS, AG, dan MST yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat Reskrim.

Selain itu diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, berbagai unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3,6 juta.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diakhir Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan kedok investasi maupun penggandaan uang. Polres Boyolali berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Wij/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed