oleh

Jadi Kurir Tembakau Sintetis, Remaja 16 Tahun Ini Dikukut Satres Narkoba Polres Karanganyar

Foto : HKS saat menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Karanganyar.(ft.hms).

METROPOS.ID || KARANGANYAR – Diduga menjadi kurir tembakau sintetis, HKS alias Husen (16) diamankan Satres Narkoba Polres Karanganyar beserta barang bukti 1,17 gram tembakau gorilla di Jalan Cik Ditiro, tepatnya di Barat Masjid Agung Madaniah Karanganyar, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Ops Pekat mencurigai gerak-gerik 2 remaja yang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Kasat Resnarkoba, petugas menemukan bungkus rokok berisi 4 linting rokok yang diduga mengandung tembakau sintetis, tersimpan dalam kertas sigaret.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang tersebut diambil atas suruhan Bima yang saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.

Selain narkotika, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo A31, uang tunai Rp25 ribu, serta sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Ditambahkannya, Polres Karanganyar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan terus melaksanakan operasi secara rutin untuk menjaga situasi Kabupaten Karanganyar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed