Foto : Peluncuran SIP Terang di Gedung Dadali, Jumat (17/10/2025).(ft.hms).
METROPOS.ID || SLAWI – Dalam upaya menekan beban keuangan daerah akibat keterbatasan fiskal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan sistem digital SIP Terang (Sistem Informasi Pelayanan dan Meterisasi Penerangan Jalan Umum). Aplikasi ini di harapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan serta pembayaran listrik penerangan jalan umum (PJU) yang selama ini menyerap anggaran cukup besar.
Peluncuran SIP Terang secara resmi dilakukan di Gedung Dadali, Jumat (17/10/2025), dan di targetkan dapat menekan biaya tagihan listrik PJU hingga Rp13 miliar per tahun.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menjelaskan, kondisi fiskal daerah menuntut pemerintah untuk lebih cermat dan efisien dalam penggunaan anggaran, termasuk pada sektor penerangan jalan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Tegal, terdapat sekitar 12 ribu titik PJU yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari jalan desa hingga jalan protokol.
“Dari total tersebut, Pemkab Tegal setiap tahun mengeluarkan sekitar Rp52 miliar untuk membayar tagihan listrik PJU. Padahal kebutuhan sebenarnya mencapai 17 ribu titik penerangan,” ujar Ischak.
Untuk menekan biaya tersebut, Pemda melakukan penggantian lampu PJU ke jenis LED yang lebih hemat energi dan melaksanakan program meterisasi, yakni pemasangan alat ukur listrik agar tagihan di sesuaikan dengan pemakaian aktual, bukan berdasarkan tarif tetap.
Nilai investasi program meterisasi ini mencapai Rp42 miliar dan akan dilaksanakan dalam dua tahap, pada tahun 2026 dan 2027. Dengan sistem baru ini, pemakaian listrik bisa terpantau secara akurat dan efisien.
“Diproyeksikan, penghematan bisa mencapai Rp13 miliar per tahun,” tambah Ischak.
Selain efisiensi energi, SIP Terang juga di rancang untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait lampu jalan yang padam.
Ischak mengungkapkan, keluhan PJU menjadi salah satu aduan terbanyak melalui platform Lapor Bupati Tegal.
Dengan SIP Terang yang berbasis laman web dan terintegrasi dengan sistem Dishub, setiap laporan kerusakan akan tercatat secara digital lengkap dengan lokasi GPS dan status penanganannya.
“SIP Terang mengubah pola pelayanan dari sistem konvensional menjadi sistem digital yang responsif dan transparan,” jelasnya.
Kepala Dishub Kab. Tegal, Elliya Hidayah, menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan kerusakan lampu jalan melalui laman sipterang.tegalkab.go.id. Setiap laporan akan di verifikasi dan di teruskan kepada tim teknis untuk segera ditindaklanjuti. Pelapor juga bisa memantau perkembangan perbaikan melalui notifikasi WhatsApp.
Selain sebagai sarana pelaporan, SIP Terang juga menyediakan data terbuka mengenai perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
“Digitalisasi aset ini membuat data kebutuhan perlengkapan jalan lebih akurat dan mudah di perbarui. Pemerintah bisa merencanakan pemeliharaan lebih tepat sasaran, sementara masyarakat dapat ikut mengawasi,” ujar Elliya.
Dari hasil uji coba selama 2 bulan di wilayah ULP Slawi, penerapan SIP Terang dan meterisasi berhasil menurunkan tagihan listrik PJU hingga Rp136,8 juta, atau rata-rata Rp68,4 juta per bulan. Jika diterapkan di seluruh wilayah, potensi efisiensi dapat mencapai Rp1,08 miliar per bulan, setara Rp13 miliar per tahun.
“Penghematan ini bukan sekadar angka, tetapi juga ruang fiskal baru bagi pemerintah untuk membiayai program pembangunan lainnya,” pungkas Elliya.(her/red).
Komentar