Foto : Nur Aisyah saat menunjukkan surat kuasa hukumnya dari Master Justice Law Office.(ft.kmit).
METROPOS.ID || BATANG – Nur Aisyah, janda almarhum perwira polisi yang pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim di Polres Tegal Kota, menegaskan tekadnya untuk mencari keadilan atas kasus dugaan penipuan yang dialaminya di wilayah hukum polres Pemalang Polda Jawa Tengah.
Ia mengaku tak lagi mengharapkan uangnya kembali, melainkan ingin agar para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Hal itu disampaikan Aisyah saat ditemui wartawan di Batang, Selasa (28/10/2025) petang.
Aisyah bersama tim kuasa hukumnya dari Master Justice Law Office, berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bagwasidik Polda Jawa Tengah, untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara penipuan tersebut diproses sesuai hukum.
Langkah ini diambil, karena Aisyah menilai hingga kini, penanganan perkara masih belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Faktanya, hanya satu orang, yakni perantara berinisial J, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pihak lain yang diduga berperan lebih besar dalam kasus penipuan tersebut belum tersentuh hukum.
“Saya percaya hukum adalah tempat mencari keadilan terakhir. Karena itu, kami meminta agar kasus ini ditelaah ulang oleh Bagwasidik Polda Jateng supaya terang siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Aisyah.
Kuasa hukum korban, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan profesional antara Aisyah sebagai notaris dan seorang makelar berinisial J. Melalui J, Aisyah diperkenalkan kepada seorang pengusaha berinisial DY, yang mengaku membutuhkan jasa pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan pabrik di Pemalang.
Dalam pertemuan di rumah DY di kawasan Cibelok, Pemalang, DY menjanjikan pekerjaan urugan tanah kepada almarhum suami Aisyah. Namun, tawaran tersebut kemudian berubah menjadi permintaan pinjaman dana dengan alasan untuk biaya survei dan persiapan pencalonan DY sebagai Bupati Pemalang.
Aisyah kemudian memberikan pinjaman dana melalui J, dan sebagai jaminan DY menyerahkan cek senilai Rp 350 juta. Namun, saat dicairkan, cek tersebut tidak dapat digunakan karena kosong, dan hingga kini Aisyah mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
“Kerugian klien kami sekitar 100 juta rupiah. Cek yang dijadikan jaminan hanya formalitas belaka karena tidak dapat dicairkan,” jelas Huseinda.
Menurutnya, berkas perkara dengan tersangka J saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pemalang dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Meski demikian, pihaknya menilai penanganan penyidikan belum menyeluruh karena pihak DY belum dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami berharap gelar perkara ini dapat menjadi forum terbuka bagi semua pihak terkait, termasuk penyidik Polres Pemalang, agar duduk perkaranya jelas dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Huseinda Kusuma.
Aisyah menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki ruang koreksi yang adil bagi masyarakat pencari keadilan.
“Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan proses hukum berjalan seimbang untuk semua pihak,” tutur Dr. Nur Aisyah menutup pernyataannya.(kmit/red).


 
																				








Komentar