Saat Dialog Anti Korupsi yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. (ft her)
METROPOS.ID || SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jateng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui penyelenggaraan Dialog Anti Korupsi yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Ketua DPRD Jateng Sumanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng.
Dari pihak KPK, hadir Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti yang memberikan arahan terkait strategi pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
Sejumlah kepala daerah juga turut hadir, diantaranya Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, serta Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya pembekalan langsung dari KPK kepada para kepala daerah dan legislator guna memperkuat pemahaman serta kesadaran dalam mencegah praktik korupsi. Langkah ini diambil menyusul sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di wilayah Jateng dalam waktu terakhir.
Ia juga menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap pejabat publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, komitmen terhadap integritas akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ahmad Luthfi berharap KPK dapat lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan dibandingkan penindakan.
Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan pendampingan, arahan, dan pengawasan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, merupakan tanggung jawab individu, bukan institusi. Oleh karena itu, setiap pejabat harus siap menanggung konsekuensi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jateng dalam menggelar dialog tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pencegahan korupsi.
Ia menilai, pendekatan pencegahan perlu terus diperkuat seiring dengan upaya penindakan yang selama ini telah dilakukan.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menekan potensi praktik koruptif.
KPK, lanjutnya, juga terus melakukan monitoring ke berbagai daerah di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan implementasi nyata, bukan sekadar formalitas administratif. (her/red).











Komentar