Metropos.id, Purbalingga – Ketahuan menjambret kalung milik warga Desa Mipiran, Kec. Padamara, seorang pemuda di amankan warga setempat, Sabtu (22/5/2021).
Petugas dari Polsek Padamara yang mendapat laporan kejadian kemudian mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan pemuda tersebut ke kantor polisi berikut sejumlah barang buktinya.
Pada kesempatan itu Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan bahwa pemuda yang diamankan adalah ANC (27) warga Desa Jetis, Kec. Kemangkon. ANC diamankan warga setelah menjambret kalung milik Rusini (60) warga Desa Mipiran, RT 3/RW 1, Kec. Padamara.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia pulang dari sawah dengan berjalan kaki di jalan Desa Mipiran. Saat itu pelaku datang berpura-pura menanyakan alamat. Namun kemudian pelaku menarik kalung miliknya hingga putus dan pergi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu kalung emas milik korban seberat 17 gram yang kondisinya putus. Selain itu, diamankan satu sepeda motor jenis Yamaha Mio yang dipakai pelaku saat beraksi.












Komentar